KAB. LOMBOK TENGAH

Bandara Jadi Lumbung Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Mei 2016 | 14:50 WIB
Bandara Jadi Lumbung Pajak Baru

PRAYA, DDTCNews — Keberadaan Lombok International Airport (LIA) dan kawasan pariwisata International Tourism Development Corporation (ITDC) diyakini mendatangkan keuntungan besar bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dinas Pendapatan Daerah Lombok Tengah Lalu Jayaprana mengungkapkan kedua pusat pertumbuhan itu akan memberikan kontribusi besar bagi penerimaan pajak daerah.

“ITDC adalah salah satu sumber pendapatan pajak terbesar bagi Kabupaten Lombok Tengah setelah Bandara Lombok. Nilai PBB yang terutang oleh ITDC sendiri sebesar Rp1,2 miliar, dari yang sebelum-sebelumnya hanya Rp600 juta,” ujarnya, pekan lalu.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Lalu menjelaskan peningkatan PBB terutang oleh ITDC itu terjadi setelah Dispenda menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sesuai dengan keputusan Bupati Lombok Tengah. Apalagi, selama ini ITDC patuh dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo habis.

Dia menginformasikan pembayaran PBB di Lombok Tengah baru akan jatuh tempo 30 September 2016. Selain ITDC, penyumbang pajak terbesar lainnya adalah LIA. Jumlah kewajiban PBB LIA mencapai Rp1,4 miliar. Sejauh ini pembayaran PBB LIA juga tidak pernah mengalami masalah.

Di luar itu, sambung Lalu seperti dikutip lombokita.com, adanya pertumbuhan jumlah hotel dan restoran juga turut menambah sumber penerimaan pajak di wilayah ini. Keduanya menjadi sektor penyumbang pajak terbesar ketiga di Lombok Tengah setelah LIA dan ITDC. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak