OMNIBUS LAW

Bakal Beri Unemployment Benefit, Ini Penjelasan Menko Airlangga

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Desember 2019 | 11:17 WIB
Bakal Beri Unemployment Benefit, Ini Penjelasan Menko Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Omnibus law Cipta Lapangan Kerja akan menjadi salah satu instrumen bagi pemerintah untuk melindungi pekerja di Tanah Air. Kebijakan unemployment benefit akan mulai diperkenalkan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam omnibus law cipta lapangan kerja, pemerintah akan memperkenalkan kebijakan unemployment benefit. Rencana kebijakan ini akan menjadi jaring sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Unemployment benefit itu adalah fasilitas untuk mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market,” katanya.

Baca Juga:
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Mantan Menteri Perindustrian itu menuturkan salah satu syarat agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan adalah selama berkarier, status pekerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ke depannya, fasilitas ini akan ditambahkan dalam fitur manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Airlangga memastikan penambahan fitur ini tidak akan mengerek jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Kalkulasi tengah dilakukan secara mendalam terkait seberapa besar benefit akan diberikan kepada pekerja yang terkena PHK.

“Manfaat dari unemployment benefit itu termasuk cash benefit selama 6 bulan, nanti jumlahnya ditentukan. Kemudian, yang kedua terkait dengan pelatihan, re-training, kemudian job placement," paparnya.

Baca Juga:
Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

Kebijakan unemployment benefit ini, lanjut Airlangga, akan melengkapi kebijakan kartu pra kerja yang sudah terlebih dahulu digulirkan oleh pemerintah. Kedua program tesebut, menurutnya, memiliki kemiripan meskipun targetnya jelas berbeda.

Untuk kartu pra kerja lebih ditujukan bagi lulusan baru yang belum pernah mengecap kesempatan kerja. Pelatihan dan peningkatan keterampilan menjadi fokus utama dari program kartu pra kerja. Sementara itu, unemployment benefit lebih memberikan jaminan atas risiko kehilangan pekerjaan.

“Kalau pra kerja itu training dulu baru diberikan honor sampai dia kerja, ada waiting time. Kalau ini [unemployment benefit] sambil waiting time diberikan dulu karena sebelumnya mereka sudah bekerja dan sudah bayar iuran dan ada jaminan hari tua sehingga dikeluarkan dulu [benefit-nya] untuk support selama 6 bulan, training, kemudian job placement lagi," imbuhnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra