PRANCIS

Bakal Bayar Pajak Lebih Besar di Prancis, Facebook: Itu Normal

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 11:15 WIB
Bakal Bayar Pajak Lebih Besar di Prancis, Facebook: Itu Normal

Ilustrasi. (foto: philly.com)

PARIS, DDTCNews – Perusahaan media sosial raksasa milik Amerika Serikat (AS) Facebook Inc. berkomitmen untuk membayar pajak lebih banyak kepada pemerintah Prancis. Ini karena efek perubahan model bisnis perusahaan dan retribusi baru terhadap raksasa digital.

Kepala Unit Facebook Prancis Laurent Solly mengatakan pembayaran pajak dengan nilai lebih tinggi sejalan dengan Pemerintah yang akan menerapkan tarif pajak digital 3%. Selain itu, pada tahun lalu, Facebook juga mengatakan akan mendeklarasikan semua penjualan dari Prancis di negara tersebut.

“Anda akan melihat Facebook membayar pajak jauh lebih banyak. Itu normal,” katanya seperti dikutip pada Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Menurut Solly, semua pendapatan yang diperoleh atas penjualan di Prancis akan dilaporkan kepada otoritas setempat, sekaligus membayar pajak perusahaan digital. Apalagi, menurutnya, Facebook unit Prancis juga telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Beberapa waktu lalu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo sempat mendesak Prancis untuk membatalkan rencana pemajakan perusahaan digital. Namun sayangnya, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire menolak keras negosiasi tersebut.

Melalui pajak ini, pemerintah memprediksi akan menerima pendapatan pajak tambahan sebanyak 750 juta euro (Rp11,91 triliun) setiap tahunnya. Melalui pajak ini, Prancis mempelopori upaya Uni Eropa dan internasional untuk mengubah aturan pajak pada perusahaan raksasa yang membayar pajak minim.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Prancis bersama dengan Inggris, Italia, dan Spanyol terus maju sesuai rencana untuk menerapkan pajak pada perusahaan multinasional raksasa walaupun negara-negara anggota telah gagal mencapai kesepakatan dalam wilayah Uni Eropa secara keseluruhan.

Belakangan ini, parlemen Prancis telah menyetujui kebijakan pajak baru yang akan diterapkan kepada perusahaan digital raksasa seperti Facebook dan Apple dan beberapa lainnya. Kebijakan ini disepakati melalui pemungutan suara dengan 55 suara sepakat melawan 4 suara di Majelis Nasional Prancis, dengan 5 suara abstain.

Seperti dilansir financialexpress, hasil pemungutan suara itu akan membawa rancangan kebijakan tersebut ke Senat atau Majelis Tinggi terlebih dulu sebelum ditetapkan menjadi hukum. Namun, saat ini belum ada informasi kelanjutan beleid pajak perusahaan digital itu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi