PRANCIS

Bakal Bayar Pajak Lebih Besar di Prancis, Facebook: Itu Normal

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 11:15 WIB
Bakal Bayar Pajak Lebih Besar di Prancis, Facebook: Itu Normal

Ilustrasi. (foto: philly.com)

PARIS, DDTCNews – Perusahaan media sosial raksasa milik Amerika Serikat (AS) Facebook Inc. berkomitmen untuk membayar pajak lebih banyak kepada pemerintah Prancis. Ini karena efek perubahan model bisnis perusahaan dan retribusi baru terhadap raksasa digital.

Kepala Unit Facebook Prancis Laurent Solly mengatakan pembayaran pajak dengan nilai lebih tinggi sejalan dengan Pemerintah yang akan menerapkan tarif pajak digital 3%. Selain itu, pada tahun lalu, Facebook juga mengatakan akan mendeklarasikan semua penjualan dari Prancis di negara tersebut.

“Anda akan melihat Facebook membayar pajak jauh lebih banyak. Itu normal,” katanya seperti dikutip pada Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Menurut Solly, semua pendapatan yang diperoleh atas penjualan di Prancis akan dilaporkan kepada otoritas setempat, sekaligus membayar pajak perusahaan digital. Apalagi, menurutnya, Facebook unit Prancis juga telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Beberapa waktu lalu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo sempat mendesak Prancis untuk membatalkan rencana pemajakan perusahaan digital. Namun sayangnya, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire menolak keras negosiasi tersebut.

Melalui pajak ini, pemerintah memprediksi akan menerima pendapatan pajak tambahan sebanyak 750 juta euro (Rp11,91 triliun) setiap tahunnya. Melalui pajak ini, Prancis mempelopori upaya Uni Eropa dan internasional untuk mengubah aturan pajak pada perusahaan raksasa yang membayar pajak minim.

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Prancis bersama dengan Inggris, Italia, dan Spanyol terus maju sesuai rencana untuk menerapkan pajak pada perusahaan multinasional raksasa walaupun negara-negara anggota telah gagal mencapai kesepakatan dalam wilayah Uni Eropa secara keseluruhan.

Belakangan ini, parlemen Prancis telah menyetujui kebijakan pajak baru yang akan diterapkan kepada perusahaan digital raksasa seperti Facebook dan Apple dan beberapa lainnya. Kebijakan ini disepakati melalui pemungutan suara dengan 55 suara sepakat melawan 4 suara di Majelis Nasional Prancis, dengan 5 suara abstain.

Seperti dilansir financialexpress, hasil pemungutan suara itu akan membawa rancangan kebijakan tersebut ke Senat atau Majelis Tinggi terlebih dulu sebelum ditetapkan menjadi hukum. Namun, saat ini belum ada informasi kelanjutan beleid pajak perusahaan digital itu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN