PRANCIS

Bakal Bayar Pajak Lebih Besar di Prancis, Facebook: Itu Normal

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 11:15 WIB
Bakal Bayar Pajak Lebih Besar di Prancis, Facebook: Itu Normal

Ilustrasi. (foto: philly.com)

PARIS, DDTCNews – Perusahaan media sosial raksasa milik Amerika Serikat (AS) Facebook Inc. berkomitmen untuk membayar pajak lebih banyak kepada pemerintah Prancis. Ini karena efek perubahan model bisnis perusahaan dan retribusi baru terhadap raksasa digital.

Kepala Unit Facebook Prancis Laurent Solly mengatakan pembayaran pajak dengan nilai lebih tinggi sejalan dengan Pemerintah yang akan menerapkan tarif pajak digital 3%. Selain itu, pada tahun lalu, Facebook juga mengatakan akan mendeklarasikan semua penjualan dari Prancis di negara tersebut.

“Anda akan melihat Facebook membayar pajak jauh lebih banyak. Itu normal,” katanya seperti dikutip pada Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Menurut Solly, semua pendapatan yang diperoleh atas penjualan di Prancis akan dilaporkan kepada otoritas setempat, sekaligus membayar pajak perusahaan digital. Apalagi, menurutnya, Facebook unit Prancis juga telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Beberapa waktu lalu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo sempat mendesak Prancis untuk membatalkan rencana pemajakan perusahaan digital. Namun sayangnya, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire menolak keras negosiasi tersebut.

Melalui pajak ini, pemerintah memprediksi akan menerima pendapatan pajak tambahan sebanyak 750 juta euro (Rp11,91 triliun) setiap tahunnya. Melalui pajak ini, Prancis mempelopori upaya Uni Eropa dan internasional untuk mengubah aturan pajak pada perusahaan raksasa yang membayar pajak minim.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Prancis bersama dengan Inggris, Italia, dan Spanyol terus maju sesuai rencana untuk menerapkan pajak pada perusahaan multinasional raksasa walaupun negara-negara anggota telah gagal mencapai kesepakatan dalam wilayah Uni Eropa secara keseluruhan.

Belakangan ini, parlemen Prancis telah menyetujui kebijakan pajak baru yang akan diterapkan kepada perusahaan digital raksasa seperti Facebook dan Apple dan beberapa lainnya. Kebijakan ini disepakati melalui pemungutan suara dengan 55 suara sepakat melawan 4 suara di Majelis Nasional Prancis, dengan 5 suara abstain.

Seperti dilansir financialexpress, hasil pemungutan suara itu akan membawa rancangan kebijakan tersebut ke Senat atau Majelis Tinggi terlebih dulu sebelum ditetapkan menjadi hukum. Namun, saat ini belum ada informasi kelanjutan beleid pajak perusahaan digital itu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU