Kantor Baitul Mal Aceh di Jl. T. Nyak Arief Komplek Keistimewaan Aceh, Banda Aceh. Baitul Mal Aceh dan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Aceh menyusun kajian akademik mengenai zakat sebagai pengurang pajak penghasilan. (Foto: baitulmal.acehprov.go.id)
BANDA ACEH, DDTCNews - Baitul Mal Aceh (BMA) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Aceh menyusun kajian akademik mengenai zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh), sebagai landasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang zakat sebagai pengurang PPh.
"Ada 2 draf kajian akademik yaitu dari DJP dan BMA, kita akan coba lakukan sinkronisasi kedua draf ini dengan melakukan penambahan dan penyempurnaan," ujar Ketua Badan BMA Nazaruddin A. Wahid, dikutip Selasa (1/6/2021).
Melalui rancangan beleid ini, Nazaruddin berharap Aceh selaku daerah istimewa dapat meningkatkan pendapatan pajak sekaligus zakat sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh Rahmad Siswoyo pun berharap RPP tentang zakat sebagai pengurang pajak ini dapat segera terlaksana.
"Sistem dan kebijakan berkaitan dengan ini mindset-nya agar orang yang telah wajib zakat dapat berkontribusi pada penerimaan negara. Jika ini sudah berhasil diharapkan nanti masyarakat mau membayar zakat ke BMA karena dijadikan faktor pengurang pajak," ujar Rahmad.
Perlu dicatat, pemerintah sesungguhnya sudah memiliki PP tersendiri mengenai zakat dan hubungannya dengan perpajakan. PP yang dimaksud adalah PP 60/2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Pada Pasal 1 ayat (1) PP tersebut, zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi beragama Islam atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh orang beragama Islam dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto, bukan sebagai pengurang PPh.
Zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bila zakat tersebut dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
"Apabila pengeluaran untuk zakat ... tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat ... maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi penggalan Pasal 2 PP 60/2010. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.