KEBIJAKAN PAJAK

Baitul Mal Aceh Rancang Naskah Akademik Zakat sebagai Pengurang Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Juni 2021 | 12:01 WIB
Baitul Mal Aceh Rancang Naskah Akademik Zakat sebagai Pengurang Pajak

Kantor Baitul Mal Aceh di Jl. T. Nyak Arief Komplek Keistimewaan Aceh, Banda Aceh. Baitul Mal Aceh dan Kantor Wilayah  Ditjen Pajak Aceh menyusun kajian akademik mengenai zakat sebagai pengurang pajak penghasilan. (Foto: baitulmal.acehprov.go.id)

BANDA ACEH, DDTCNews - Baitul Mal Aceh (BMA) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Aceh menyusun kajian akademik mengenai zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh), sebagai landasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang zakat sebagai pengurang PPh.

"Ada 2 draf kajian akademik yaitu dari DJP dan BMA, kita akan coba lakukan sinkronisasi kedua draf ini dengan melakukan penambahan dan penyempurnaan," ujar Ketua Badan BMA Nazaruddin A. Wahid, dikutip Selasa (1/6/2021).

Melalui rancangan beleid ini, Nazaruddin berharap Aceh selaku daerah istimewa dapat meningkatkan pendapatan pajak sekaligus zakat sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh Rahmad Siswoyo pun berharap RPP tentang zakat sebagai pengurang pajak ini dapat segera terlaksana.

"Sistem dan kebijakan berkaitan dengan ini mindset-nya agar orang yang telah wajib zakat dapat berkontribusi pada penerimaan negara. Jika ini sudah berhasil diharapkan nanti masyarakat mau membayar zakat ke BMA karena dijadikan faktor pengurang pajak," ujar Rahmad.

Perlu dicatat, pemerintah sesungguhnya sudah memiliki PP tersendiri mengenai zakat dan hubungannya dengan perpajakan. PP yang dimaksud adalah PP 60/2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Baca Juga:
Ternyata Zakat Bikin WP Bayar Pajak Lebih Kecil! DJP Ungkap Alasannya

Pada Pasal 1 ayat (1) PP tersebut, zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi beragama Islam atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh orang beragama Islam dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto, bukan sebagai pengurang PPh.

Zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bila zakat tersebut dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

"Apabila pengeluaran untuk zakat ... tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat ... maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi penggalan Pasal 2 PP 60/2010. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

Senin, 16 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ternyata Zakat Bikin WP Bayar Pajak Lebih Kecil! DJP Ungkap Alasannya

Minggu, 15 September 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, DJP Imbau WP Cek Daftar Lembaga Amil

Senin, 05 Agustus 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punia, Perpuluhan, dan Dana Paramita Juga Bisa Jadi Pengurang Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?