KEBIJAKAN PAJAK

Baitul Mal Aceh Rancang Naskah Akademik Zakat sebagai Pengurang Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Juni 2021 | 12:01 WIB
Baitul Mal Aceh Rancang Naskah Akademik Zakat sebagai Pengurang Pajak

Kantor Baitul Mal Aceh di Jl. T. Nyak Arief Komplek Keistimewaan Aceh, Banda Aceh. Baitul Mal Aceh dan Kantor Wilayah  Ditjen Pajak Aceh menyusun kajian akademik mengenai zakat sebagai pengurang pajak penghasilan. (Foto: baitulmal.acehprov.go.id)

BANDA ACEH, DDTCNews - Baitul Mal Aceh (BMA) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Aceh menyusun kajian akademik mengenai zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh), sebagai landasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang zakat sebagai pengurang PPh.

"Ada 2 draf kajian akademik yaitu dari DJP dan BMA, kita akan coba lakukan sinkronisasi kedua draf ini dengan melakukan penambahan dan penyempurnaan," ujar Ketua Badan BMA Nazaruddin A. Wahid, dikutip Selasa (1/6/2021).

Melalui rancangan beleid ini, Nazaruddin berharap Aceh selaku daerah istimewa dapat meningkatkan pendapatan pajak sekaligus zakat sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh Rahmad Siswoyo pun berharap RPP tentang zakat sebagai pengurang pajak ini dapat segera terlaksana.

"Sistem dan kebijakan berkaitan dengan ini mindset-nya agar orang yang telah wajib zakat dapat berkontribusi pada penerimaan negara. Jika ini sudah berhasil diharapkan nanti masyarakat mau membayar zakat ke BMA karena dijadikan faktor pengurang pajak," ujar Rahmad.

Perlu dicatat, pemerintah sesungguhnya sudah memiliki PP tersendiri mengenai zakat dan hubungannya dengan perpajakan. PP yang dimaksud adalah PP 60/2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Baca Juga:
Ternyata Zakat Bikin WP Bayar Pajak Lebih Kecil! DJP Ungkap Alasannya

Pada Pasal 1 ayat (1) PP tersebut, zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi beragama Islam atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh orang beragama Islam dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto, bukan sebagai pengurang PPh.

Zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bila zakat tersebut dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

"Apabila pengeluaran untuk zakat ... tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat ... maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi penggalan Pasal 2 PP 60/2010. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Thomas Sebut Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat

Senin, 16 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ternyata Zakat Bikin WP Bayar Pajak Lebih Kecil! DJP Ungkap Alasannya

Minggu, 15 September 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, DJP Imbau WP Cek Daftar Lembaga Amil

Senin, 05 Agustus 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punia, Perpuluhan, dan Dana Paramita Juga Bisa Jadi Pengurang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko