KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahlil Sebut Negara Belum Sepenuhnya Hadir Bantu UMKM, Kok Bisa?

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Juli 2022 | 14:30 WIB
Bahlil Sebut Negara Belum Sepenuhnya Hadir Bantu UMKM, Kok Bisa?

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan negara belum hadir sepenuhnya untuk mendukung UMKM.

Walaupun kontribusinya terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja Indonesia sangat besar, kucuran kredit yang diberikan oleh perbankan kepada pelaku UMKM masih sangat minim.

"Kredit yang dikeluarkan bank di Indonesia itu Rp6.300 triliun. Rp300 ke luar negeri, ke dalam negeri kurang lebih Rp5.900 triliun. Tahu enggak buat UMKM berapa? tidak lebih dari 20%, hanya sekitar Rp1.127 triliun. Itulah saya katakan negara belum hadir sepenuhnya untuk mengurus UMKM," ujar Bahlil, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Usut punya usut, ada alasan mendasar di balik minimnya kredit perbankan yang mengalir kepada pelaku UMKM. Sedikitnya jumlah UMKM yang formal dan berizin dalam menjalankan usaha menjadikan bank tidak bisa menyalurkan pinjamannya.

Dari total 64 juta UMKM, usaha yang bersifat formal dan sudah berizin tidak mencapai 50%. "Selebihnya informal karena tidak punya izin," ujar Bahlil.

Oleh karena tidak ada izin, sektor perbankan tidak mungkin menyalurkan kredit kepada UMKM. "Makanya sekarang tanggung jawab kita adalah membuat izin gratis untuk UMKM lewat OSS agar mendapat fasilitas pendanaan dari perbankan," ujar Bahlil.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Pada tahun ini, kredit usaha rakyat (KUR) yang dapat diakses oleh UMKM mencapai Rp373 triliun. Lewat program tersebut, UMKM dapat memperoleh pembiayaan dengan bunga hanya sebesar 3%.

"Sekarang Bapak/Ibu semua harus punya izin ini agar bisa pinjam uang di bank. Inilah tujuannya agar UMKM kita betul-betul menjadi fondasi ekonomi nasional," ujar Bahlil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP