PELAYANAN INVESTASI

Bahlil: Cukup ke BKPM, Kami Bantu Izinnya, Kami Dampingi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 16:00 WIB
Bahlil: Cukup ke BKPM, Kami Bantu Izinnya, Kami Dampingi

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019). (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan kepercayaan Presiden yang mengembalikan sepenuhnya kewenangan perizinan ke BKPM disertai target peningkatan peringkat kemudahan berusaha ke-50 sebagai tanggung jawab besar.

Tahun ini, peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business di Indonesia versi Bank Dunia berada pada urutan ke-73. Tahun lalu, Indonesia berada pada peringkat 72, atau tipis di atas raihan tahun ini.

"Artinya, alat ukurnya jelas. Kalau peringkat itu masih 73 dan tidak naik-naik ke-50 atau katakanlah 50 lebih, risikonya ada di kami sendiri,” kata Bahlil seusai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Namun, Bahlil tidak khawatir dengan tanggung jawab itu karena sekarang di BKPM sudah mulai mengubah paradigma. Dalam melayani investasi, BKPM kini tidak hanya duduk di belakang meja. Petugas BKPM bahkan siap menjemput investor di bandara dan mendampingi ke kementerian.

“Sekarang kalau teman-teman melakukan investasi, cukup datang ke BKPM nanti kami akan membantu untuk mengurus perizinannya, di kementerian mana yang selama ini menganggap itu sulit nanti kami yang akan mendampingi,” ungkapnya.

Bahlil menyebutkan saat menjadi Kepala BKPM, investasi yang eksisting yang belum tereksekusi itu sekitar Rp780 triliun. Namun, sampai dengan pekan ini, sudah Rp80-Rp89 triliun yang tereksekusi. Dari Rp780 triliun itu cuma 24 perusahaan, dan dua-duanya sudah dilakukan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Terkait dengan Online Single Submission, Kepala BKPM Bahlil Lahadlia mengatakan hanya perlu 3 jam untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, NIB ini belum bisa merealisasikan aktivitas bisnis karena harus mengurus perizinannya ke kementerian/lembaga atau daerah untuk notifikasi.

“Itu terjadi karena hari ini perizinan belum terkonsentrasi di BKPM, masih di kementerian/lembaga. Ke depan, kementerian/lembaga kita tarik dulu masuk ke BKPM, setelah itu terkait dengan izin-izin IMB di daerah yang harus kita bereskan,” katanya.

Ia menambahkan pada saat rapat koordinasi dengan para kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu seluruh Indonesia, kami bersepakat Januari itu akan terintegrasi antara OSS yang ada di kabupaten, kota, dan provinsi kemudian dengan pusat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?