PELAYANAN INVESTASI

Bahlil: Cukup ke BKPM, Kami Bantu Izinnya, Kami Dampingi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 16:00 WIB
Bahlil: Cukup ke BKPM, Kami Bantu Izinnya, Kami Dampingi

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019). (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan kepercayaan Presiden yang mengembalikan sepenuhnya kewenangan perizinan ke BKPM disertai target peningkatan peringkat kemudahan berusaha ke-50 sebagai tanggung jawab besar.

Tahun ini, peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business di Indonesia versi Bank Dunia berada pada urutan ke-73. Tahun lalu, Indonesia berada pada peringkat 72, atau tipis di atas raihan tahun ini.

"Artinya, alat ukurnya jelas. Kalau peringkat itu masih 73 dan tidak naik-naik ke-50 atau katakanlah 50 lebih, risikonya ada di kami sendiri,” kata Bahlil seusai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Namun, Bahlil tidak khawatir dengan tanggung jawab itu karena sekarang di BKPM sudah mulai mengubah paradigma. Dalam melayani investasi, BKPM kini tidak hanya duduk di belakang meja. Petugas BKPM bahkan siap menjemput investor di bandara dan mendampingi ke kementerian.

“Sekarang kalau teman-teman melakukan investasi, cukup datang ke BKPM nanti kami akan membantu untuk mengurus perizinannya, di kementerian mana yang selama ini menganggap itu sulit nanti kami yang akan mendampingi,” ungkapnya.

Bahlil menyebutkan saat menjadi Kepala BKPM, investasi yang eksisting yang belum tereksekusi itu sekitar Rp780 triliun. Namun, sampai dengan pekan ini, sudah Rp80-Rp89 triliun yang tereksekusi. Dari Rp780 triliun itu cuma 24 perusahaan, dan dua-duanya sudah dilakukan.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Terkait dengan Online Single Submission, Kepala BKPM Bahlil Lahadlia mengatakan hanya perlu 3 jam untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, NIB ini belum bisa merealisasikan aktivitas bisnis karena harus mengurus perizinannya ke kementerian/lembaga atau daerah untuk notifikasi.

“Itu terjadi karena hari ini perizinan belum terkonsentrasi di BKPM, masih di kementerian/lembaga. Ke depan, kementerian/lembaga kita tarik dulu masuk ke BKPM, setelah itu terkait dengan izin-izin IMB di daerah yang harus kita bereskan,” katanya.

Ia menambahkan pada saat rapat koordinasi dengan para kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu seluruh Indonesia, kami bersepakat Januari itu akan terintegrasi antara OSS yang ada di kabupaten, kota, dan provinsi kemudian dengan pusat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN