PRANCIS

Bahas Pajak Digital, Menkeu Prancis & AS Bakal Bertemu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Februari 2019 | 18:11 WIB
Bahas Pajak Digital, Menkeu Prancis & AS Bakal Bertemu

Menteri Ekonomi dan Keuangan Prancis Bruno Le Maire (kiri) dan Menteri Keuangan Amerika Serikat Steven Mnuchin (kanan).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ekonomi dan Keuangan Prancis Bruno Le Maire akan bertemu dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat Steven Mnuchin untuk membahas proposal tentang pajak digital.

Pertemuannya yang direncanakan berlangsung pekan ini juga akan membahas reformasi lainnya yang berada dalam kerangka kerja pajak korporasi global. Bruno akan menjelaskan pentingnya pajak digital untuk menciptakan keadilan.

“Saya akan menjelaskan kepada Bapak Mnuchin betapa pentingnya [pajak digital] untuk perpajakan yang adil bagi perusahaan digital di tingkat OECD, sehingga bisa membuat keputusan secepat mungkin,” katanya, seperti dikutip pada Rabu (27/2/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Dia juga akan membahas proposal Prancis yang diajukan melalui Kepresidenan Prancis G7 untuk tingkat minimum pajak korporasi global. Menurutnya, usulan pajak korporasi minimum didukung oleh Jerman. Bruno mengatakan masalah utama yang dihadapi saat ini adalah pengembangan sistem pajak internasional untuk abad ke-21.

“Bagaimana Anda mendanai sekolah, rumah sakit, dan barang publik jika Anda tidak mengenakan pajak di mana nilai [value] itu dibuat? Data menciptakan value dan kita perlu mengenakan pajak, katanya.

Seperti dilansir RTE, Bruno mengadvokasi aspek yang disebutnya sebagai ‘perpajakan yang adil dan efisien bagi perusahaan digital’ di tingkat nasional (unilateral), Uni Eropa, dan internasional. Pemajakan ini terutama untuk nilai yang diciptakan dari pengumpulan dan pemrosesan data.

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Seperti diketahui, Pemerintah Prancis akan terus maju dengan langkah unilateral dalam pemajakan perusahaan digital dan teknologi besar. Pemerintah akan menyodorkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan berlaku surut hingga 1 Januari 2019.

Rancangan payung hukum pajak ‘GAFA’ (Google, Apple, Facebook, Amazon) sebagai langkah unilateral dari Prancis ini akan mempengaruhi perusahaan dengan penjualan global lebih dari 750 juta euro dan penjualan di Prancis 25 juta euro. Dua kriteria nilai penjulan ini akan menjadi tolak ukur pemerintah mengenakan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember