PRANCIS

Bahas Pajak Digital, Menkeu Prancis & AS Bakal Bertemu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Februari 2019 | 18:11 WIB
Bahas Pajak Digital, Menkeu Prancis & AS Bakal Bertemu

Menteri Ekonomi dan Keuangan Prancis Bruno Le Maire (kiri) dan Menteri Keuangan Amerika Serikat Steven Mnuchin (kanan).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ekonomi dan Keuangan Prancis Bruno Le Maire akan bertemu dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat Steven Mnuchin untuk membahas proposal tentang pajak digital.

Pertemuannya yang direncanakan berlangsung pekan ini juga akan membahas reformasi lainnya yang berada dalam kerangka kerja pajak korporasi global. Bruno akan menjelaskan pentingnya pajak digital untuk menciptakan keadilan.

“Saya akan menjelaskan kepada Bapak Mnuchin betapa pentingnya [pajak digital] untuk perpajakan yang adil bagi perusahaan digital di tingkat OECD, sehingga bisa membuat keputusan secepat mungkin,” katanya, seperti dikutip pada Rabu (27/2/2019).

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Dia juga akan membahas proposal Prancis yang diajukan melalui Kepresidenan Prancis G7 untuk tingkat minimum pajak korporasi global. Menurutnya, usulan pajak korporasi minimum didukung oleh Jerman. Bruno mengatakan masalah utama yang dihadapi saat ini adalah pengembangan sistem pajak internasional untuk abad ke-21.

“Bagaimana Anda mendanai sekolah, rumah sakit, dan barang publik jika Anda tidak mengenakan pajak di mana nilai [value] itu dibuat? Data menciptakan value dan kita perlu mengenakan pajak, katanya.

Seperti dilansir RTE, Bruno mengadvokasi aspek yang disebutnya sebagai ‘perpajakan yang adil dan efisien bagi perusahaan digital’ di tingkat nasional (unilateral), Uni Eropa, dan internasional. Pemajakan ini terutama untuk nilai yang diciptakan dari pengumpulan dan pemrosesan data.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Seperti diketahui, Pemerintah Prancis akan terus maju dengan langkah unilateral dalam pemajakan perusahaan digital dan teknologi besar. Pemerintah akan menyodorkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan berlaku surut hingga 1 Januari 2019.

Rancangan payung hukum pajak ‘GAFA’ (Google, Apple, Facebook, Amazon) sebagai langkah unilateral dari Prancis ini akan mempengaruhi perusahaan dengan penjualan global lebih dari 750 juta euro dan penjualan di Prancis 25 juta euro. Dua kriteria nilai penjulan ini akan menjadi tolak ukur pemerintah mengenakan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia