KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Manfaat PMK 44/2020, Perkoppi Gelar Seminar Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 16 Mei 2020 | 13:49 WIB
Bahas Manfaat PMK 44/2020, Perkoppi Gelar Seminar Online

Paparan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng Abdul Gani dalam seminar online bertajuk ‘Kupas Tuntas PMK No.44/PMK.03/2020 dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak,’ Sabtu (16/5/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Guna membantu para konsultan dan praktisi perpajakan dalam meningkatkan pengetahuan perpajakannya, Perkumpulan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) menggelar seminar online bertajuk ‘Kupas Tuntas PMK No.44/PMK.03/2020 dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak' hari ini Sabtu (16/5/2020).

Seminar online ini merupakan seminar daring kedua yang diselenggarakan Perkoppi selama masa pandemi Covid-19. Seminar ini dihadiri oleh 215 peserta yang merupakan anggota Perkoppi, asosiasi konsultan pajak lainnya dan peserta umum yang berasal dari berbagai kota di Indonesia.

Seminar ini juga turut dihadiri Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono serta berbagai pihak yang diundang di antaranya seperti Kanwil DJP Jakarta Barat, DDTC, HIPMI, CITA dan undangan lainnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wakil Ketua Umum PERKOPPI Halim Santoso mengatakan seminar online yang diupayakan PERKOPPI bertujuan untuk membantu para konsultan dan praktisi perpajakan untuk dapat terus meningkatkan pengetahuan perpajakannya.

“Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, Perkoppi tetap secara konsisten menyosialisasikan berbagai kebijakan pajak pemerintah,” tutur Halim dalam seminar online, Sabtu (16/5/2020).

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng Abdul Gani mengatakan pandemi Covid-19 saat ini telah mendisrupsi peraturan pajak. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Corona.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Guna mengakomodir dinamisasi yang begitu cepat, maka PMK 23/2020 sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan sekarang,” ungkap Abdul.

Saat ini, lanjut Abdul, PMK 23/2020 telah dicabut dan digantikan dengan PMK 44/2020. Menurutnya, PMK 44/2020 ini lebih dapat menjangkau sektor usaha lain yang sebelumnya belum tercantum dalam PMK 23/2020.

Beleid ini juga sesuai dengan amanat presiden untuk memberikan stimulus ekonomi kepada para pemberi kerja agar dapat bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi ini.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam PMK 44/2020 itu, setidaknya ada lima fasilitas pajak yang bisa dimanfaatkan wajib pajak. Pertama, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini mengalami lonjakan jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang paling besar yaitu dari 440 KLU menjadi 1.062 KLU.

Tak hanya itu, PMK 44/2020 juga menambahkan wajib pajak kawasan berikat sebagai pihak yang dapat mengajukan insentif pajak.

Kedua, PPh Final UMKM DTP. Awalnya, insentif tersebut diwacanakan berupa PPh UMKM dengan tarif nol persen. Namun dalam perjalanannya, insentif untuk UMKM tersebut menjadi PPh Final DTP agar dapat disalurkan secara lebih cepat.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Jumlah KLU yang dapat mengajukan insentif ini juga meningkat dari 102 KLU menjadi 431 KLU. Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Insentif ini juga mengalami lonjakan jumlah KLU dari 102 KLU menjadi 846 KLU.

Kelima, pengembalian pendahuluan PPN. Dalam rangka untuk mengantisipasi kesulitan arus kas (cash flow) wajib pajak, insentif ini memperluas wajib pajak yang termasuk dalam wajib berisiko rendah.

Abdul juga memerinci ketentuan untuk setiap jenis insentif pajak mulai dari syarat, cara pengajuan pemberitahuan/permohonan, cara penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak, hingga pengawasan terkait dengan pemanfaatan insentif.

“Adanya PMK 44/2020 membuat PMK 23/2020 tidak lagi berlaku. Semoga kita semua bisa mendukung pemerintah dalam rangka menghadapi pandemi covid-19,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra