KERJA SAMA BIDANG PERPAJAKAN

Bahas Berbagai Isu di Pilar 1 OECD, DJP: Komite Khusus Bakal Dibentuk

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Desember 2021 | 19:00 WIB
Bahas Berbagai Isu di Pilar 1 OECD, DJP: Komite Khusus Bakal Dibentuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Inclusive Framework dikabarkan akan membentuk komite khusus guna membahas isu-isu terkait dengan kepastian pajak dalam model rules atau kerangka aturan Amount A Pilar 1: Unified Approach.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan komite yang akan dibentuk tersebut akan membahas berbagai isu dalam penerapan Amount A dan perbedaan pendapat antara perusahaan multinasional, yurisdiksi ultimate parent entity, dan yurisdiksi pasar.

"Isu-isu tersebut masih dalam pembahasan dan Indonesia mengusulkan mekanismenya itu diperjelas. Misal, siapa saja yang akan ditunjuk sebagai anggota komite dan tahapan pembahasan sengketa," katanya, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam pembahasan tersebut, lanjut Mekar, Indonesia mendorong kepastian pajak sebagai klausul yang perlu dimasukkan ke dalam multilateral convention (MLC). Terlebih, negara-negara anggota Inclusive Framework juga tengah membahas masalah sourcing rules, tax base identification, dan beberapa aturan mendasar lainnya.

Sourcing rules dinilai memiliki peran penting untuk menjelaskan cara menentukan yurisdiksi sumber penghasilan. Ketentuan mengenai tax base identification juga diperlukan untuk menentukan dasar pengenaan pajak.

"Model rules sudah cukup baik untuk memperjelas aturan dasarnya," tutur Mekar.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Mengingat adanya potensi terjadinya dispute antarayurisdiksi dalam menentukan sumber dari suatu pendapatan, lanjut Mekar, aturan untuk mengakomodasi penyelesaian sengketa juga dimungkinkan untuk disiapkan di dalam model rules.

Untuk diketahui, yurisdiksi pasar seperti Indonesia akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional seiring dengan diterapkannya Pilar 1 OECD.

Sementara itu. OECD memperkirakan total residual profit yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar bakal mencapai lebih dari US$125 miliar.

Merujuk pada keterangan resmi OECD, MLC dari Amount A Pilar 1 ditargetkan selesai pada awal 2022. MLC diharapkan dapat ditandatangani oleh setiap yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada pertengahan 2022 dan diimplementasikan pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?