KERJA SAMA BIDANG PERPAJAKAN

Bahas Berbagai Isu di Pilar 1 OECD, DJP: Komite Khusus Bakal Dibentuk

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Desember 2021 | 19:00 WIB
Bahas Berbagai Isu di Pilar 1 OECD, DJP: Komite Khusus Bakal Dibentuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Inclusive Framework dikabarkan akan membentuk komite khusus guna membahas isu-isu terkait dengan kepastian pajak dalam model rules atau kerangka aturan Amount A Pilar 1: Unified Approach.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan komite yang akan dibentuk tersebut akan membahas berbagai isu dalam penerapan Amount A dan perbedaan pendapat antara perusahaan multinasional, yurisdiksi ultimate parent entity, dan yurisdiksi pasar.

"Isu-isu tersebut masih dalam pembahasan dan Indonesia mengusulkan mekanismenya itu diperjelas. Misal, siapa saja yang akan ditunjuk sebagai anggota komite dan tahapan pembahasan sengketa," katanya, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Dalam pembahasan tersebut, lanjut Mekar, Indonesia mendorong kepastian pajak sebagai klausul yang perlu dimasukkan ke dalam multilateral convention (MLC). Terlebih, negara-negara anggota Inclusive Framework juga tengah membahas masalah sourcing rules, tax base identification, dan beberapa aturan mendasar lainnya.

Sourcing rules dinilai memiliki peran penting untuk menjelaskan cara menentukan yurisdiksi sumber penghasilan. Ketentuan mengenai tax base identification juga diperlukan untuk menentukan dasar pengenaan pajak.

"Model rules sudah cukup baik untuk memperjelas aturan dasarnya," tutur Mekar.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Mengingat adanya potensi terjadinya dispute antarayurisdiksi dalam menentukan sumber dari suatu pendapatan, lanjut Mekar, aturan untuk mengakomodasi penyelesaian sengketa juga dimungkinkan untuk disiapkan di dalam model rules.

Untuk diketahui, yurisdiksi pasar seperti Indonesia akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional seiring dengan diterapkannya Pilar 1 OECD.

Sementara itu. OECD memperkirakan total residual profit yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar bakal mencapai lebih dari US$125 miliar.

Merujuk pada keterangan resmi OECD, MLC dari Amount A Pilar 1 ditargetkan selesai pada awal 2022. MLC diharapkan dapat ditandatangani oleh setiap yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada pertengahan 2022 dan diimplementasikan pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan