KEBIJAKAN PAJAK

Bahan Pokok-Pendidikan Mewah Bakal Kena PPN, Aturan Detail Digodok

Dian Kurniati | Selasa, 17 Desember 2024 | 20:43 WIB
Bahan Pokok-Pendidikan Mewah Bakal Kena PPN, Aturan Detail Digodok

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah merumuskan detail kebijakan mengenai pengenaan PPN sebesar 12% atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah mulai 1 Januari 2025.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengenaan PPN atas barang dan jasa mewah ini bertujuan menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Pada prosesnya, perumusan kebijakan ini tetap melibatkan kementerian terkait.

"Nanti ada semacam pembatasan yang kita sedang diskusikan di Kementerian Keuangan. Kami sedang mendiskusikan dengan kementerian pembina juga, kira-kira yang cocoklah untuk dapat diterapkan pengenaan pajak pertambahan nilai ini seperti apa," katanya dalam sebuah talk show, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Suryo mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PP 49/2022 mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan beberapa barang dan jasa. Beberapa di antaranya yakni barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan lain sebagainya.

Melalui kebijakan ini, beberapa kelompok barang dan jasa mewah turut mendapatkan pembebasan PPN. Namun untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil, pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap barang dan jasa yang tergolong mewah atau premium.

Pemerintah bakal merevisi PP 49/2022 untuk memerinci barang dan jasa tergolong mewah yang dikenakan PPN sebesar 12% mulai tahun depan. Kelompok barang mewah yang direncanakan dikenai PPN mulai 2025 yakni bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dia menjelaskan pengaturan lebih lanjut soal pengenaan PPN terhadap barang dan jasa tergolong mewah ini masih dibahas bersama kementerian terkait. Misal, pelibatan Kemendikbud untuk memerinci batasan dan besaran jasa pendidikan yang tergolong mewah mengingat jenjangnya dimulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

"Batasannya masih kita bahas. Insyaallah sebelum akhir tahun ini harusnya [selesai], karena kan [berlaku mulai 1 Januari 2025]," ujarnya.

Suryo memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam memerinci barang dan jasa tergolong mewah yang dikenakan PPN. Menurutnya, bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan yang dinikmati masyarakat luas tetap akan diberikan fasilitas pembebasan PPN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini