KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagian dari Aksesi, Ekosistem Semikonduktor di Indonesia Direviu OECD

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juli 2024 | 16:30 WIB
Bagian dari Aksesi, Ekosistem Semikonduktor di Indonesia Direviu OECD

Suasana rapat bersama tim dari OECD yang diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian.

JAKARTA, DDTCNews - Tim dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mulai melakukan reviu guna mengidentifikasi peluang dan tantangan Indonesia dalam mengembangkan ekosistem semikonduktor di dalam negeri.

Reviu atas ekosistem semikonduktor merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. Dalam reviu tersebut, OECD juga menemui berbagai instansi pemerintah yang terlibat dalam pembuatan kebijakan semikonduktor, serta para pemangku kepentingan lainnya.

"Kunjungan [OECD] ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang ekosistem semikonduktor Indonesia," kata Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, Stafsus Menko Perekonomian Hammam Riza menuturkan kunjungan OECD tersebut merupakan bagian dari fact-finding mission. Hasil dari kunjungan tersebut akan menjadi landasan bagi OECD dalam melakukan reviu ekosistem semikonduktor Indonesia.

"Indonesia benar-benar serius mempercepat pembangunan ekosistem semikonduktor, mulai dari hulu hingga hilir. Untuk itu, Indonesia siap memperkuat 4 pilar pendukung industri, yakni infrastruktur, keterampilan/SDM, rantai pasokan, dan lingkungan pendukungnya," tuturnya.

Setelah melakukan kegiatan fact-finding mission, tim OECD akan melakukan analisa mendalam terhadap ekosistem semikonduktor Indonesia selama 6 bulan ke depan.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sebagai informasi, proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD resmi dibuka pada 20 Februari 2024. Adapun peta jalan aksesi (accession roadmap) telah diserahkan oleh OECD kepada pemerintah pada Mei 2024.

Dalam peta jalan tersebut, terdapat beragam standar yang perlu diadopsi oleh Indonesia dalam rangka mendukung proses aksesi.

Sepanjang proses aksesi, Indonesia akan berkoordinasi dengan beragam puluhan komite di OECD dalam rangka menyesuaikan regulasi yang berlaku di Indonesia dengan core principle yang termuat dalam roadmap.

Guna menindaklanjuti peta jalan tersebut, Indonesia melalui Timnas OECD akan menyusun initial memorandum. Dokumen tersebut ditargetkan rampung pada awal 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah