KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagian dari Aksesi, Ekosistem Semikonduktor di Indonesia Direviu OECD

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juli 2024 | 16:30 WIB
Bagian dari Aksesi, Ekosistem Semikonduktor di Indonesia Direviu OECD

Suasana rapat bersama tim dari OECD yang diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian.

JAKARTA, DDTCNews - Tim dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mulai melakukan reviu guna mengidentifikasi peluang dan tantangan Indonesia dalam mengembangkan ekosistem semikonduktor di dalam negeri.

Reviu atas ekosistem semikonduktor merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. Dalam reviu tersebut, OECD juga menemui berbagai instansi pemerintah yang terlibat dalam pembuatan kebijakan semikonduktor, serta para pemangku kepentingan lainnya.

"Kunjungan [OECD] ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang ekosistem semikonduktor Indonesia," kata Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sementara itu, Stafsus Menko Perekonomian Hammam Riza menuturkan kunjungan OECD tersebut merupakan bagian dari fact-finding mission. Hasil dari kunjungan tersebut akan menjadi landasan bagi OECD dalam melakukan reviu ekosistem semikonduktor Indonesia.

"Indonesia benar-benar serius mempercepat pembangunan ekosistem semikonduktor, mulai dari hulu hingga hilir. Untuk itu, Indonesia siap memperkuat 4 pilar pendukung industri, yakni infrastruktur, keterampilan/SDM, rantai pasokan, dan lingkungan pendukungnya," tuturnya.

Setelah melakukan kegiatan fact-finding mission, tim OECD akan melakukan analisa mendalam terhadap ekosistem semikonduktor Indonesia selama 6 bulan ke depan.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Sebagai informasi, proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD resmi dibuka pada 20 Februari 2024. Adapun peta jalan aksesi (accession roadmap) telah diserahkan oleh OECD kepada pemerintah pada Mei 2024.

Dalam peta jalan tersebut, terdapat beragam standar yang perlu diadopsi oleh Indonesia dalam rangka mendukung proses aksesi.

Sepanjang proses aksesi, Indonesia akan berkoordinasi dengan beragam puluhan komite di OECD dalam rangka menyesuaikan regulasi yang berlaku di Indonesia dengan core principle yang termuat dalam roadmap.

Guna menindaklanjuti peta jalan tersebut, Indonesia melalui Timnas OECD akan menyusun initial memorandum. Dokumen tersebut ditargetkan rampung pada awal 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!