KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagian dari Aksesi, Ekosistem Semikonduktor di Indonesia Direviu OECD

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juli 2024 | 16:30 WIB
Bagian dari Aksesi, Ekosistem Semikonduktor di Indonesia Direviu OECD

Suasana rapat bersama tim dari OECD yang diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian.

JAKARTA, DDTCNews - Tim dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mulai melakukan reviu guna mengidentifikasi peluang dan tantangan Indonesia dalam mengembangkan ekosistem semikonduktor di dalam negeri.

Reviu atas ekosistem semikonduktor merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. Dalam reviu tersebut, OECD juga menemui berbagai instansi pemerintah yang terlibat dalam pembuatan kebijakan semikonduktor, serta para pemangku kepentingan lainnya.

"Kunjungan [OECD] ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang ekosistem semikonduktor Indonesia," kata Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Stafsus Menko Perekonomian Hammam Riza menuturkan kunjungan OECD tersebut merupakan bagian dari fact-finding mission. Hasil dari kunjungan tersebut akan menjadi landasan bagi OECD dalam melakukan reviu ekosistem semikonduktor Indonesia.

"Indonesia benar-benar serius mempercepat pembangunan ekosistem semikonduktor, mulai dari hulu hingga hilir. Untuk itu, Indonesia siap memperkuat 4 pilar pendukung industri, yakni infrastruktur, keterampilan/SDM, rantai pasokan, dan lingkungan pendukungnya," tuturnya.

Setelah melakukan kegiatan fact-finding mission, tim OECD akan melakukan analisa mendalam terhadap ekosistem semikonduktor Indonesia selama 6 bulan ke depan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD resmi dibuka pada 20 Februari 2024. Adapun peta jalan aksesi (accession roadmap) telah diserahkan oleh OECD kepada pemerintah pada Mei 2024.

Dalam peta jalan tersebut, terdapat beragam standar yang perlu diadopsi oleh Indonesia dalam rangka mendukung proses aksesi.

Sepanjang proses aksesi, Indonesia akan berkoordinasi dengan beragam puluhan komite di OECD dalam rangka menyesuaikan regulasi yang berlaku di Indonesia dengan core principle yang termuat dalam roadmap.

Guna menindaklanjuti peta jalan tersebut, Indonesia melalui Timnas OECD akan menyusun initial memorandum. Dokumen tersebut ditargetkan rampung pada awal 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra