KABUPATEN CIREBON

Bagi Hasil Setoran Pajak Belum Untungkan Daerah Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Desember 2017 | 09:58 WIB
Bagi Hasil Setoran Pajak Belum Untungkan Daerah Ini

CIREBON, DDTCNews – Jelang tutup tahun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat merilis potensi besar dari bagi hasil dengan pemerintah provinsi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Namun, belum ada peningkatan setoran ke kas daerah dari dua instrumen pajak ini.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno menyatakan sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Jabar untuk mengecek potensi tersebut. Selain itu, kordinasi juga akan dilakukan dengan Pertamina dan BP Migas terkait sebaran stasiun ritel bahan bakar yang beroperasi di daerah pesisir utara Jawa Barat itu.

“SPBU yang tercatat di sana (Bapeda) 49. Kami melihat potensinya sangat besar, maka saya akan konsultasi dengan Pertamina dan BP Migas terkait kebutuhan BBM dan jumlah SPBU,” katanya, Jumat (21/12).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Menurutnya, Kabupaten Cirebon punya potensi besar dalam konsumsi bahan bakar minyak untuk segmentasi industri kelautan. Hal ini karena panjangnya garis pantai yang dimiliki dan jumlah nelayan yang terus meningkat tiap tahunnya.

“Pertumbuhan industri di kita juga cukup tinggi. Dibandingkan dengan daerah lain, penerimaan pajak Kabupaten Cirebon sangat kecil,” ungkap Cakra dilansir radarcirebon.com.

Oleh karena itu, untuk memaksimalkan potensi penerimaan daerah dari dua instrumen pajak itu akan ada pemetaan sebaran SBPU, SPBN, SPBB dan SPDN di Kabupaten Cirebon. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan setoran pajak dan juga meningkatkan disiplin wajib pajak dalam membayar kewajibannya.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

“Bila perlu ditutup untuk sementara sebelum dipenuhi semua tanggung jawabnya,” tutupnya.

Seperti yang diketahui, potensi dua instrumen pajak ini bila dimaksimalkan akan mendongkrang penerimaan daerah. Berdasarkan aturan yang berlaku bagi hasil pajak PKB 70% untuk provinsi dan 30% masuk kas daerah. Sementara itu, PBBKB 70% untuk daerah dan 30% untuk pemerintah provinsi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko