KABUPATEN CIREBON

Bagi Hasil Setoran Pajak Belum Untungkan Daerah Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Desember 2017 | 09:58 WIB
Bagi Hasil Setoran Pajak Belum Untungkan Daerah Ini

CIREBON, DDTCNews – Jelang tutup tahun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat merilis potensi besar dari bagi hasil dengan pemerintah provinsi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Namun, belum ada peningkatan setoran ke kas daerah dari dua instrumen pajak ini.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno menyatakan sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Jabar untuk mengecek potensi tersebut. Selain itu, kordinasi juga akan dilakukan dengan Pertamina dan BP Migas terkait sebaran stasiun ritel bahan bakar yang beroperasi di daerah pesisir utara Jawa Barat itu.

“SPBU yang tercatat di sana (Bapeda) 49. Kami melihat potensinya sangat besar, maka saya akan konsultasi dengan Pertamina dan BP Migas terkait kebutuhan BBM dan jumlah SPBU,” katanya, Jumat (21/12).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya, Kabupaten Cirebon punya potensi besar dalam konsumsi bahan bakar minyak untuk segmentasi industri kelautan. Hal ini karena panjangnya garis pantai yang dimiliki dan jumlah nelayan yang terus meningkat tiap tahunnya.

“Pertumbuhan industri di kita juga cukup tinggi. Dibandingkan dengan daerah lain, penerimaan pajak Kabupaten Cirebon sangat kecil,” ungkap Cakra dilansir radarcirebon.com.

Oleh karena itu, untuk memaksimalkan potensi penerimaan daerah dari dua instrumen pajak itu akan ada pemetaan sebaran SBPU, SPBN, SPBB dan SPDN di Kabupaten Cirebon. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan setoran pajak dan juga meningkatkan disiplin wajib pajak dalam membayar kewajibannya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Bila perlu ditutup untuk sementara sebelum dipenuhi semua tanggung jawabnya,” tutupnya.

Seperti yang diketahui, potensi dua instrumen pajak ini bila dimaksimalkan akan mendongkrang penerimaan daerah. Berdasarkan aturan yang berlaku bagi hasil pajak PKB 70% untuk provinsi dan 30% masuk kas daerah. Sementara itu, PBBKB 70% untuk daerah dan 30% untuk pemerintah provinsi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar