PMK 92/2020

Bagaimana Perlakuan PPN Paket Umrah Plus Wisata? Simak di Sini

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juli 2020 | 15:52 WIB
 Bagaimana Perlakuan PPN Paket Umrah Plus Wisata? Simak di Sini

Ilustrasi. Umat Muslim melaksanakan salat Jumat di Masjid Nabawi dengan tetap menerapkan jarak sosial, ditengah wabah penyakit virus corona (Covid-19), di Madinah, Arab Saudi, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/djo

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mempertegas ketentuan pengenaan PPN atas jasa perjalanan ke tempat lain selama penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan. Apalagi, banyak biro perjalanan yang memberikan jasa perjalanan ibadah yang dijadikan satu paket dengan perjalanan wisata.

Dalam pasal 7 dari PMK 92/2020 dinyatakan apabila jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan juga sekaligus menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain maka penyelenggaraan ke tempat lain tersebut dikenai PPN.

"Termasuk penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain ... yaitu perjalanan ke tempat lain bukan dalam rangka transit baik tercantum atau tidak tercantum dalam penawaran jasa penyelenggaraan perjalanan," demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) beleid tersebut, dikutip pada Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam pasal 8 dijelaskan secara lebih lanjut PPN yang dikenakan atas penyelenggaran perjalanan ke tempat lain dikenakan PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain. DPP nilai lain yang digunakan berbeda, tergantung ada atau tidak adanya perincian tagihan paket penyelenggaraan perjalanan.

DPP nilai lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atas jasa perjalanan ke tempat lain berlaku apabila ada perincian tagihan antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Bila tidak ada perincian antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, DPP nilai lainnya adalah sebesar 5% dari keseluruhan jumlah yang ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Hanya perjalanan ibadah menuju kota-kota tertentu saja yang jasa perjalanan ibadahnya tidak dikenai PPN. Untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah oleh swasta, pembebasan PPN berlaku untuk perjalanan ibadah menuju kota suci dari enam agama yang diakui pemerintah, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Melalui PMK ini, jasa penyelenggaraan ibadah haji khusus serta penyelenggaraan umrah ke Mekkah dan Madinah tidak dikenai PPN. Bagi peserta beragama Khonghucu, tidak dikenai PPN atas perjalanan ibadah menuju Qufu.

Bagi peserta perjalanan beragama Kristen, PPN tidak dikenakan atas jasa penyelenggaraan ibadah ke Yerusalem serta Sinai. Bagi peserta perjalanan beragama Katolik, PPN tidak dikenakan atas jasa perjalanan ibadah ke Vatikan serta Lourdes.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Bagi peserta perjalanan beragama Hindu, PPN tidak dikenakan atas perjalanan ibadah menuju Uttar Pradesh dan Haryana. Untuk peserta beragama Buddha, PPN tidak dipungut atas jasa perjalanan ibadah menuju Bodh Gaya serta Bangkok.

Dengan ini, apabila paket perjalanan ibadah ke kota-kota suci yang tercantum juga mencakup perjalanan ke tempat lain maka perjalanan ke tempat lain tersebut bakal dipungut PPN, sedangkan perjalanan ke kota suci tetap bebas dari pengenaan PPN. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?