PAJAK INTERNASIONAL

Bagaimana Memilih Desain Pajak yang Sesuai?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 10:46 WIB
Bagaimana Memilih Desain Pajak yang Sesuai?

POTENSI pajak yang hilang akibat krisis keuangan global dan masifnya praktik penghindaran pajak yang mendunia, mendorong berlangsungnya reformasi perpajakan di berbagai belahan dunia.

Hal ini nampak dari derap langkah yang muncul dari pemerintah di berbagai negara dan organisasi internasional yang kini berada dalam proses ‘memilih’ desain pajak seperti apa yang paling sesuai dengan kondisi di negaranya masing-masing.

Buku yang berjudul Tax Design Issues Worldwide ini berisi rangkaian artikel yang mengupas secara mendalam isu-isu kebijakan pajak terkini. Mulai dari isu tindak pencucian uang dan kaitannya dengan pengemplang pajak, hingga upaya mendesain ketentuan penghindaran pajak di negara-negara berkembang.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Bersama dengan Michielse, rangkaian artikel tersebut disampaikan oleh Victor Thuronyi pada saat berlangsungnya konferensi yang membahas persoalan pajak terkini di negara-negara berkembang. Buku ini dapat dianggap sebagai lanjutan dari salah satu karya terbaik Thuronyi, yaitu Tax Law Design & Drafting.

Konferensi yang diselenggarakan di Washington DC pada awal tahun 2014 lalu, dibawakan oleh para ahli terkemuka dalam tax legal drafting. Konferensi tersebut juga diadakan dalam rangka pengakhiran masa kerja Thuronyi yang telah bekerja selama lebih dari 20 tahun di Departemen Hukum IMF sebagai kepala penasihat bidang pajak.

Analisis Desain Pajak

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Terdapat dua bab yang menarik untuk dibaca secara mendalam. Salah satunya yang ditulis oleh Thuronyi sendiri, yaitu tentang pro dan kontra dari penerapan pajak atas pengeluaran tambahan (supplemental expenditure tax/SET).

Pada bab ini, Thuronyi berpendapat penerapan SET merupakah hal yang pantas untuk dicoba dalam kondisi tertentu. Salah satu alasan penerapannya adalah untuk meningkatkan performa dari pajak penghasilan (PPh).

Pada negara berkembang, penerapan sistem withholding atas pajak penghasilan dinilai kurang efektif. Karena, seharusnya pajak penghasilan dapat menjangkau wajib pajak kaya dan memajaki penghasilannya dengan tarif progresif yang memperhitungkan konsumsi dari wajib pajak.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Menurut Thuronyi, penerapan SET akan memberikan kesempatan untuk melampaui ketergantungan suatu negara atas sistem withholding dan dapat menyerap potensi pajak lebih besar yang selama ini tidak dapat terserap dengan baik.

Di negara dengan rata-rata pendapatan yang lebih tinggi, pajak penghasilan dapat diterapkan secara adil dan baik. Namun, dengan penerapan SET, penerimaan yang sudah baik tersebut akan lebih terpelihara, bahkan dapat meningkatkan performa pajak penghasilan tanpa meningkatkan tarifnya.

Berikutnya, bab yang ditulis oleh Peter Harris mengenai bagaimana suatu standar laporan keuangan internasional mempengaruhi perpajakan. Standar laporan ini dikenal dengan nama International Financial Reporting Standards (IFRS), yang dapat dipergunakan dalam penataan hukum pajak penghasilan.

Baca Juga:
DDTC Segera Terbitkan Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Harris membahas penggunaan IFRS yang dipakai di berbagai perusahaan baik di dalam maupun di luar Uni Eropa menciptakan sebuah panduan umum yang dapat digunakan sebagai alat bantu dalam sistem perpajakan.

Meskipun terdapat perbedaan fundamental antara akuntansi dan pajak, metode pencatatan atau pembukuan akuntasi merupakan sumber informasi utama yang dapat berguna untuk perhitungan basis pajak.

Secara keseluruhan, buku yang bersifat kontemporer ini akan mengantarkan pembaca untuk memahami isu terkini terkait bagaimana mendesain pajak. Penjelasan dari buku ini bersifat praktis dan menjelaskan secara ringkas mengenai permasalahan yang ada dalam desain-desain sistem pajak.

Akan lebih baik apabila pembaca turut menyertakan buku Tax By Design, Tax Reform in The 21 Century dan The Elgar Guide to Tax System ke dalam daftar bacaan untuk memperdalam referensi dan memperluas cakrawala pembaca dalam memahami desain sistem pajak di dunia. Buku-buku tersebut juga dapat dijumpai di DDTC Library. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:00 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Segera Terbitkan Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN