PER-11/PJ/2015

Bagaimana Membedakan Jenis Pajak yang Dikenakan Atas Hadiah?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2024 | 19:30 WIB
Bagaimana Membedakan Jenis Pajak yang Dikenakan Atas Hadiah?

Perajin menempelkan stiker pada piala di Dukuh Ledok, Demaan, Kota, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (9/8/2024). Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-79, kerajinan piala yang dipergunakan untuk suvenir hingga hadiah perlombaan tersebut permintaannya naik mencapai 20 set atau 60 buah per hari bila dibandingkan dengan hari biasa hanya 4 set atau 12 buah per hari. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Hadiah yang diterima oleh orang pribadi atau badan bakal terutang pajak penghasilan (PPh). Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2015, secara sederhana, hadiah terbagi menjadi 2 jenis, yakni hadiah undian dan hadiah penghargaan.

Hadiah undian diperoleh karena mengikuti undian tertentu, sedangkan hadiah penghargaan adalah hadiah yang diperoleh karena memenangkan suatu kompetisi dalam kegiatan tertentu.

"Sekalipun keduanya merupakan pemberian hadiah, namun perlakuan pajak atas kedua jenis hadiah tersebut berbeda," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pertama, terhadap hadiah undian bakal dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Tarif PPh final yang dikenakan atas hadiah undian adalah 25% dari jumlah bruto hadiah undian (untuk wajib pajak ber-NPWP).

PPh final tersebut dipotong atau dipungut oleh penyelenggara undian sebelum hadiah undian dibayarkan atau diserahkan kepada yang berhak.

Kedua, terhadap hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan yang diterima oleh orang pribadi dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ketiga, atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan yang diterima oleh wajib pajak badan termasuk BUT dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

Pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh adalah penyelenggara undian atau pemberi hadiah baik dalam bentuk orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.

Artinya, kewajiban membayar PPh atas pajak undian ditanggung oleh pemenang, namun dipotong oleh penyelenggara undian.

PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan saat dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Adapun, PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) dilakukan sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang penerima hadiah atau penghargaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?