PMK 126/2019

Bagaimana Kondisi Kapasitas Fiskal Daerah Indonesia? Cek di Sini!

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 15:48 WIB
Bagaimana Kondisi Kapasitas Fiskal Daerah Indonesia? Cek di Sini!

DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang memiliki kapasitas fiskal daerah kategori sangat tinggi. 

JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari separuh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kapasitas fiskal yang rendah.

Hal ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD). Beleid yang diundangkan pada 30 Agustus 2019 ini merinci indeks dan kategori KFD seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, di Indonesia.

“Kapasitas fiskal daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu,” demikian bunyi pasal 1 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Pendapatan daerah yang dimaksud meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Sementara, pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan mancakup pajak rokok, DBH cukai hasil tembakau, DBH sumber daya alam dana reboisasi, DAK fisik, DAK nonfisik, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dan dana keistimewaan DIY.

Adapun belanja tertentu meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah untuk daerah otonom baru, serta belanja bagi hasil. Peta KFD sendiri merupakan gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.

Adapun berdasarkan peta KFD dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, 9 provinsi masuk kategori KFD sangat rendah, diantaranya adalah Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Bangka Belitung. Selanjutnya, terdapat 8 provinsi tergolong kategori KFD rendah diantaranya Jambi, Bengkulu, dan DI Yogyakarta.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kemudian, 8 provinsi masuk kategori KFD sedang, diantaranya adalah Aceh, Bali, dan Papua Barat. Sebanyak 5 provinsi masuk ketegori KFD tinggi. Beberapa diantaranya adalah Riau, Kalimantan Selatan, dan Banten. Terakhir, hanya terdapat 4 provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sedangkan, untuk peta KFD kabupate/kota, ebanyak 126 dari 508 kabupaten/kota diantaranya masuk kategori KFD sangat rendah. Beberapa daerah itu antara lain Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang, dan Kota Banjar. Selanjutnya, ada 126 kabupaten/kota yang masuk kategori KFD rendah, seperti Kabupaten Bengkulu Utara, Kota Salatiga, dan Kota Batu.

Kemudian, 127 kabupaten/kota masuk kategori KFD sedang, seperti Kota Cimahi, Kab.Kuningan, dan Kota Magelang. Lalu, terdapat 81 kabupaten/kota yang masuk kategori KFD tinggi. Beberapa diantaranya adalah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Manado. Terakhir, ada 42 kabupaten/kota yang masuk kategori KFD sangat tinggi, seperti Kota Balikpapan, Kabupaten Mimika, dan Kota Surabaya.

Baca Juga:
Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Peta KFD tersebut dapat digunakan untuk tiga hal. Pertama, pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah. Kedua, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah – jika dipersyaratkan –. Ketiga, penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui rincian KFD, Anda bisa membacanya langsung di lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/PMK.07/2019. (MG-nor/kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra