UU HKPD

Bagaimana Ketentuan Skema Opsen PKB dalam UU HKPD? Simak Penjelasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Maret 2023 | 16:00 WIB
Bagaimana Ketentuan Skema Opsen PKB dalam UU HKPD? Simak Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan Pasal 1 ayat (61) dan (62) UU HKPD, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pada sebuah pajak dengan besaran persentase tertentu. Dalam UU HKPD, penerapan skema opsen salah satunya diterapkan pada pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB ... ," bunyi penggalan Pasal 1 ayat (62) UU HKPD, dikutip pada Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dalam ranah internasional, opsen dikenal juga dengan istilah piggyback tax. Menurut Talierco (2004), piggyback tax merupakan salah satu pemberian wewenang kepada sub-national government (SNG) untuk menambahkan besaran tarif pajak lagi pada sebuah pajak.

Adapun menurut Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan ada 3 ciri utama pokok pelaksanaan piggyback tax. Pertama, pemerintah daerah (pemda) memiliki wewenang untuk menambahkan persentase tertentu. Kedua, pemda tidak memiliki kebebasan untuk menentukan basis pajak. Ketiga, administrasi pemungutan tetap dilakukan pemerintah pusat.

Pengaturan mengenai opsen PKB diatur dalam Pasal 83 UU HKPD. Secara lebih terperinci, terkait dengan besaran tarif diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a UU HKPD . Adapun wewenang penentuan tarif opsen PKB dilimpahkan lagi ke daerah untuk menetapkan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Opsen PKB sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang," bunyi penggalan Pasal 83 ayat (1) huruf a UU HKPD, dikutip pada Rabu (1/3/2023).

Menyusul kebijakan tersebut, pertanyaan yang kerap kali muncul adalah apakah skema opsen PKB dapat menimbulkan beban pajak yang lebih tinggi? Sesuai dengan perubahan tarif PKB menjadi paling tinggi sebesar 1,2% dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, semestinya tidak ada beban pajak yang lebih tinggi. Berikut ini adalah perhitungannya.

Total tarif pajak terutang (maksimal) = tarif PKB + tarif opsen PKB

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

= 1,2% + (66% x 1,2%)

= 1,2% + 0,792%

= 1,992% [masih lebih rendah dari tarif di UU PDRD, yakni 2%]

Untuk diketahui, skema opsen PKB menggantikan skema bagi hasil yang selama ini digunakan. Menurut DJPK, skema bagi hasil kerap kali menimbulkan masalah seperti penyaluran dana yang tidak pasti atau selalu terlambat dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak