REFORMASI PAJAK

Bagaimana Imbas Coretax System ke Penerimaan Pajak? DJP Ungkap Hal Ini

Dian Kurniati | Kamis, 25 Januari 2024 | 15:43 WIB
Bagaimana Imbas Coretax System ke Penerimaan Pajak? DJP Ungkap Hal Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menilai implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada akhirnya akan berdampak pada penerimaan pajak.

Suryo mengatakan CTAS akan membuat pengelolaan data dan informasi makin terintegrasi. Dengan didukung CTAS, lanjutnya, kemampuan otoritas dalam mengoptimalkan pajak juga menjadi lebih besar.

"Tujuan pembangunan coretax kita pasti meningkatkan penerimaan, tidak bisa kita hindari. Karena dengan coretax kerja lebih cepat, kemudian yang dikerjain juga lebih banyak," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suryo mengatakan penerapan CTAS memang tidak bisa secara otomatis berdampak positif terhadap penerimaan. Lantaran CTAS sangat mengandalkan data, DJP juga harus memastikan data yang masuk dalam sistem relevan dan berkualitas.

Dia menjelaskan terdapat 2 kriteria penting agar data tersebut dapat diolah oleh CTAS. Pertama, data memuat komponen yang potensial disandingkan dengan SPT wajib pajak.

Kedua, data tersebut memiliki identitas yang jelas sehingga DJP dapat membandingkannya dengan SPT. Kejelasan identitas pada data menjadi sebuah keharusan karena saat ini ada sekitar 19 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Betapa bahwa integrasi data itu sangat mutlak diperlukan untuk menjalankan sistem informasi yang baru, coretax tadi namanya," ujarnya.

Suryo menambahkan implementasi CTAS juga dapat membantu otoritas membuat proyeksi penerimaan secara lebih realistis. Proyeksi penerimaan biasanya akan mempresentasikan rencana pengawasan, pemeriksaan penegakan hukum, penagihan, serta penyuluhan.

Melalui PSIAP, setiap proses bisnis tersebut akan dapat dirancang dan terdokumentasi dengan baik. Misalnya mengenai pengawasan, sistem akan membantu membuat daftar wajib pajak yang akan diawasi, kapan akan diawasi, serta hasil pengawasan yang diperoleh.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

"Tetapi kembali lagi, ujung-ujungnya adalah semesta data yang kita punya karena data yang kita punya ini juga digunakan untuk melakukan pengawasan," imbuhnya.

Implementasi CTAS direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN