REFORMASI PAJAK

Bagaimana Imbas Coretax System ke Penerimaan Pajak? DJP Ungkap Hal Ini

Dian Kurniati | Kamis, 25 Januari 2024 | 15:43 WIB
Bagaimana Imbas Coretax System ke Penerimaan Pajak? DJP Ungkap Hal Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menilai implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada akhirnya akan berdampak pada penerimaan pajak.

Suryo mengatakan CTAS akan membuat pengelolaan data dan informasi makin terintegrasi. Dengan didukung CTAS, lanjutnya, kemampuan otoritas dalam mengoptimalkan pajak juga menjadi lebih besar.

"Tujuan pembangunan coretax kita pasti meningkatkan penerimaan, tidak bisa kita hindari. Karena dengan coretax kerja lebih cepat, kemudian yang dikerjain juga lebih banyak," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo mengatakan penerapan CTAS memang tidak bisa secara otomatis berdampak positif terhadap penerimaan. Lantaran CTAS sangat mengandalkan data, DJP juga harus memastikan data yang masuk dalam sistem relevan dan berkualitas.

Dia menjelaskan terdapat 2 kriteria penting agar data tersebut dapat diolah oleh CTAS. Pertama, data memuat komponen yang potensial disandingkan dengan SPT wajib pajak.

Kedua, data tersebut memiliki identitas yang jelas sehingga DJP dapat membandingkannya dengan SPT. Kejelasan identitas pada data menjadi sebuah keharusan karena saat ini ada sekitar 19 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Betapa bahwa integrasi data itu sangat mutlak diperlukan untuk menjalankan sistem informasi yang baru, coretax tadi namanya," ujarnya.

Suryo menambahkan implementasi CTAS juga dapat membantu otoritas membuat proyeksi penerimaan secara lebih realistis. Proyeksi penerimaan biasanya akan mempresentasikan rencana pengawasan, pemeriksaan penegakan hukum, penagihan, serta penyuluhan.

Melalui PSIAP, setiap proses bisnis tersebut akan dapat dirancang dan terdokumentasi dengan baik. Misalnya mengenai pengawasan, sistem akan membantu membuat daftar wajib pajak yang akan diawasi, kapan akan diawasi, serta hasil pengawasan yang diperoleh.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

"Tetapi kembali lagi, ujung-ujungnya adalah semesta data yang kita punya karena data yang kita punya ini juga digunakan untuk melakukan pengawasan," imbuhnya.

Implementasi CTAS direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?