LAYANAN KEPABEANAN

Bagaimana Cara Pengajuan Ekspor ke Bea Cukai? Begini Alurnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Bagaimana Cara Pengajuan Ekspor ke Bea Cukai? Begini Alurnya

Petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (3/8/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha yang penjualan produknya terus meningkat dengan pasar yang meluas pasti akrab dengan kegiatan ekspor. Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang keluar dari pabean sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam kegiatan ekspor, barang yang diekspor wajib disampaikan pemberitahuan ekspor barang (PEB) atas barang tersebut dan telah mendapatkan nomor pendaftaran. Penyampaian PEB dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Seperti apa alur pengajuan ekspor ke bea cukai?

"[Pertama], eksportir membuka modul PEB. PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik," tulis DJBC dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kedua, eksportir mengisi dengan lengkap dan benar formulir PEB. Ketiga, dilakukan penelitian larangan dan pembatasan (lartas) melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) apabila pengisian PEB dinyatakan lengkap dan benar. Sebaliknya, penyampaian PEB akan ditolak apabila ada yang perlu diperbaiki.

Keempat, apabila penelitian lartas telah dilalui maka akan dilanjutkan penelitian oleh sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai. Jika lengkap, akan dirilis Nomor dan Tanggal PEB. Jika tidak lengkap, akan diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) atau Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).

Kelima, jika penelitian oleh sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai rampung dan pemeriksaan fisik/tidak periksa fisik telah dilakukan, otoritas akan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Jika NPE terbit maka barang siap diekspor.

Keenam, Pemberitahuan Pemeriksaan Barang akan diterbitkan dan pemeriksaan fisik barang akan dilakukan jika dinyatakan perlu periksa fisik. Penelitian lebih lanjut oleh bea cukai juga akan dilakukan apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai di lapangan.

Perlu dicatat, semua barang ekspor wajib PEB, kecuali barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 kg. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan