ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB
Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) punya privilege untuk membayar pajak dengan tarif PPh final 0,5%. Syaratnya, wajib pajak tersebut memperoleh omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Agar 'didata' sebagai pelaku UMKM dan berhak atas PPh final 0,5%, wajib pajak harus memiliki surat keterangan dari kantor pajak. Surat keterangan ini menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki omzet tidak lebih Rp4,8 miliar sesuai dengan PP 55/2022.

"Wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan surat keterangan yang dimaksud kepada pemotong/pemungut PPh," bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf b PMK 164/2023, dikutip pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Surat keterangan itu nantinya perlu ditunjukkan kepada pihak pemotong/pemungut paja. Dengan begitu, wajib pajak UMKM dikenai pemotongan hanya sebesar 0,5% ketika melakukan penjualan atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut tersebut.

Untuk memperoleh surat keterangan, wajib pajak UMKM yang berstatus pusat perlu mengajukan permohonan ke KPP tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. Saat ini, pengajuan suket sudah bisa dilakukan melalui aplikasi Info KSWP yang tersedia di DJP Online.

Surat keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga berakhirnya jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM, yakni 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan PT; 4 tahun pajak untuk wajib pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, dan perseroan perorangan; dan 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Namun, masa berlaku suket bisa berakhir lebih awal apabila wajib pajak memilih untuk dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum atau wajib pajak sudah tidak memenuhi syarat untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Selanjutnya, perlu diingat juga bahwa PP 55/2022 juga mengatur adanya batas omzet tidak kena pajak bagi pelaku UMKM, yakni Rp500 juta. Untuk terbebas dari pemungutan PPh final 0,5% itu, wajib pajak perlu membuat surat pernyataan.

Sederhananya, surat pernyataan adalah surat yang menyatakan bahwa omzet dari kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi UMKM masih belum melebihi Rp500 juta ketika bertransaksi dengan pihak pemotong/pemungut pajak.

Baca Juga:
Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

Dengan surat pernyataan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM nantinya akan terbebas dari pemotongan/pemungutan PPh ketika melakukan penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pihak pemotong/pemungut.

Berbeda dengan suket yang pembuatannya perlu diminta ke DJP, surat pernyataan bisa dibuat sendiri oleh wajib pajak orang pribadi UMKM. Format surat pernyataan telah tercantum dalam Lampiran PMK 164/2023.

Hanya saja, fasilitas omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Dengan demikian, wajib pajak badan UMKM dengan omzet belum mencapai Rp500 juta tidak dapat menunjukkan surat pernyataan dan tetap kena PPh final 0,5%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 20 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 136/2024

Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax