Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) punya privilege untuk membayar pajak dengan tarif PPh final 0,5%. Syaratnya, wajib pajak tersebut memperoleh omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Agar 'didata' sebagai pelaku UMKM dan berhak atas PPh final 0,5%, wajib pajak harus memiliki surat keterangan dari kantor pajak. Surat keterangan ini menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki omzet tidak lebih Rp4,8 miliar sesuai dengan PP 55/2022.
"Wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan surat keterangan yang dimaksud kepada pemotong/pemungut PPh," bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf b PMK 164/2023, dikutip pada Kamis (13/6/2024).
Surat keterangan itu nantinya perlu ditunjukkan kepada pihak pemotong/pemungut paja. Dengan begitu, wajib pajak UMKM dikenai pemotongan hanya sebesar 0,5% ketika melakukan penjualan atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut tersebut.
Untuk memperoleh surat keterangan, wajib pajak UMKM yang berstatus pusat perlu mengajukan permohonan ke KPP tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. Saat ini, pengajuan suket sudah bisa dilakukan melalui aplikasi Info KSWP yang tersedia di DJP Online.
Surat keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga berakhirnya jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM, yakni 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan PT; 4 tahun pajak untuk wajib pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, dan perseroan perorangan; dan 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
Namun, masa berlaku suket bisa berakhir lebih awal apabila wajib pajak memilih untuk dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum atau wajib pajak sudah tidak memenuhi syarat untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM.
Selanjutnya, perlu diingat juga bahwa PP 55/2022 juga mengatur adanya batas omzet tidak kena pajak bagi pelaku UMKM, yakni Rp500 juta. Untuk terbebas dari pemungutan PPh final 0,5% itu, wajib pajak perlu membuat surat pernyataan.
Sederhananya, surat pernyataan adalah surat yang menyatakan bahwa omzet dari kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi UMKM masih belum melebihi Rp500 juta ketika bertransaksi dengan pihak pemotong/pemungut pajak.
Dengan surat pernyataan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM nantinya akan terbebas dari pemotongan/pemungutan PPh ketika melakukan penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pihak pemotong/pemungut.
Berbeda dengan suket yang pembuatannya perlu diminta ke DJP, surat pernyataan bisa dibuat sendiri oleh wajib pajak orang pribadi UMKM. Format surat pernyataan telah tercantum dalam Lampiran PMK 164/2023.
Hanya saja, fasilitas omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Dengan demikian, wajib pajak badan UMKM dengan omzet belum mencapai Rp500 juta tidak dapat menunjukkan surat pernyataan dan tetap kena PPh final 0,5%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.