KINERJA PROPERTI

Backlog Perumahan Tinggi karena Jumlah KK Tumbuh, Jokowi Sampaikan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Agustus 2023 | 17:15 WIB
Backlog Perumahan Tinggi karena Jumlah KK Tumbuh, Jokowi Sampaikan Ini

Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan perumahan subsidi di Banda Aceh, Aceh, Rabu (2/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp..

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpandangan sektor properti masih memiliki ruang untuk terus bertumbuh.

Pasalnya, backlog kepemilikan rumah di Indonesia saat ini mencapai 12,1 juta. Pada sisi lain, jumlah kartu keluarga (KK) tercatat selalu naik sebanyak 700.000 hingga 800.000 KK setiap tahunnya. Artinya, kebutuhan rumah selalu naik setiap tahun.

"Jadi kalau nanti anggota REI masih tambah, saya kira karena kesempatannya masih banyak. Sekali lagi, pertumbuhan KK baru itu 700.000 hingga 800.000 per tahunnya," kata Jokowi, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Thailand Didesak Beri Insentif Pajak untuk Dukung Perumahan Lansia

Walau demikian, tingginya backlog kepemilikan rumah tersebut perlu disikapi secara hati-hati. "Jangan hanya bangun, bangun, bangun, padahal backlog kita sudah enggak ada, misalnya. Enggak bisa, semuanya manajemen itu harus dikendalikan, harus dikelola," ujar Jokowi

Menurut Jokowi, sektor properti memiliki peran penting menjaga pertumbuhan ekonomi. Jokowi mengatakan sektor properti memberikan kontribusi besar terhadap PDB dan mampu menyerap 13 juta hingga 19 juta tenaga kerja.

Lebih lanjut, setidaknya ada 185 subsektor industri lainnya yang bergantung pada sektor properti. Kata Jokowi, banyak negara yang ingin memajukan ekonominya lewat sektor properti karena adanya faktor ini.

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

"Semuanya industri tersangkut di sini. Semen, batu bata, besi, cat, semuanya bergerak kalau industri properti dan real estat itu bergerak. Furnitur dan interior, kursi, lampu, kasur, toilet pasti laku karena ada rumah-rumah baru yang banyak," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sektor konstruksi dan real estat memberikan kontribusi terhadap PDB masing-masing sebesar 9,43% dan 2,4%. Pada kuartal II/2023, kedua sektor tersebut bertumbuh sebesar 5,23% dan 0,96%. Dari sisi pajak, sektor konstruksi dan real estat hanya memberikan kontribusi sebesar 4% terhadap total penerimaan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Hapus BPHTB dan Retribusi PBG untuk Proyek Rumah MBR

Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Telanjur Diekspor Tapi Tak Laku, Barang Bisa Diimpor Tanpa Bea Masuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?