SELEKSI HAKIM PENGADILAN PAJAK

Ayo! Beri Masukan tentang Rekam Jejak 53 Calon Hakim Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 07 November 2022 | 11:00 WIB
Ayo! Beri Masukan tentang Rekam Jejak 53 Calon Hakim Pengadilan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak meminta kepada masyarakat untuk memberikan pendapat mengenai rekam jejak para calon hakim pengadilan pajak yang lolos tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper.

Diumumkan melalui PENG-04/PHPP/2022, setiap pihak yang memberikan pendapat atas rekam jejak calon hakim pengadilan pajak harus mencantumkan identitas diri dengan jelas. Panitia berjanji akan merahasiakan identitas pihak yang memberikan pendapatan atas rekam jejak.

"Pendapat disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak paling lambat tanggal 18 November 2022 melalui email dengan alamat [email protected]," tulis panitia dalam PENG-04/PHPP/2022, dikutip Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Permintaan masukan dari masyarakat dilaksanakan oleh panitia guna memenuhi asas keterbukaan dan pertanggungjawaban publik dari penyelenggaraan rekrutmen calon hakim pengadilan pajak.

Untuk diketahui, terdapat 53 calon hakim pengadilan pajak yang dinyatakan lolos tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Dengan demikian, terdapat 169 calon yang dinyatakan tidak lolos tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Simak '53 Calon Hakim Pengadilan Pajak Lolos Tes Paper, Ini Perinciannya'.

Para calon hakim pengadilan pajak yang lolos berhak mengikuti seleksi assessment center, psikotes, serta tes kesehatan dan kejiwaan yang digelar pada bulan ini.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Assessment center dilaksanakan pada hari Senin (21/11/2022) dan Selasa (22/11/2022) pukul 7.30 hingga 17.30 WIB di Ruang Assessment Center Gedung Djuanda I Jalan Dr. Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat. Adapun psikotes dilaksanakan pada Rabu (23/11/2022) pada pukul 8.00 hingga 11.00 WIB (sesi I) dan 14.00 hingga 17.00 WIB (sesi II) di Ruang Assessment Center.

Terakhir, tes kesehatan dan kejiwaan dilaksanakan pada Kamis (24/11/2022) hingga Jumat (25/11/2022) pukul 7.00 WIB hingga selesai di Rumah Sakit YARSI Jalan Letjen Suprapto Kav.13, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. "Jadwal masing-masing peserta tercantum pada lampiran," tulis panitia dalam PENG-03/PHPP/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra