SELEKSI HAKIM PENGADILAN PAJAK

Ayo! Beri Masukan tentang Rekam Jejak 53 Calon Hakim Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 07 November 2022 | 11:00 WIB
Ayo! Beri Masukan tentang Rekam Jejak 53 Calon Hakim Pengadilan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak meminta kepada masyarakat untuk memberikan pendapat mengenai rekam jejak para calon hakim pengadilan pajak yang lolos tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper.

Diumumkan melalui PENG-04/PHPP/2022, setiap pihak yang memberikan pendapat atas rekam jejak calon hakim pengadilan pajak harus mencantumkan identitas diri dengan jelas. Panitia berjanji akan merahasiakan identitas pihak yang memberikan pendapatan atas rekam jejak.

"Pendapat disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak paling lambat tanggal 18 November 2022 melalui email dengan alamat [email protected]," tulis panitia dalam PENG-04/PHPP/2022, dikutip Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Permintaan masukan dari masyarakat dilaksanakan oleh panitia guna memenuhi asas keterbukaan dan pertanggungjawaban publik dari penyelenggaraan rekrutmen calon hakim pengadilan pajak.

Untuk diketahui, terdapat 53 calon hakim pengadilan pajak yang dinyatakan lolos tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Dengan demikian, terdapat 169 calon yang dinyatakan tidak lolos tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Simak '53 Calon Hakim Pengadilan Pajak Lolos Tes Paper, Ini Perinciannya'.

Para calon hakim pengadilan pajak yang lolos berhak mengikuti seleksi assessment center, psikotes, serta tes kesehatan dan kejiwaan yang digelar pada bulan ini.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Assessment center dilaksanakan pada hari Senin (21/11/2022) dan Selasa (22/11/2022) pukul 7.30 hingga 17.30 WIB di Ruang Assessment Center Gedung Djuanda I Jalan Dr. Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat. Adapun psikotes dilaksanakan pada Rabu (23/11/2022) pada pukul 8.00 hingga 11.00 WIB (sesi I) dan 14.00 hingga 17.00 WIB (sesi II) di Ruang Assessment Center.

Terakhir, tes kesehatan dan kejiwaan dilaksanakan pada Kamis (24/11/2022) hingga Jumat (25/11/2022) pukul 7.00 WIB hingga selesai di Rumah Sakit YARSI Jalan Letjen Suprapto Kav.13, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. "Jadwal masing-masing peserta tercantum pada lampiran," tulis panitia dalam PENG-03/PHPP/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi