PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ayo Bayar Pajak Kendaraan! Dapatkan Hadiah Uang Tunai Jutaan Rupiah

Dian Kurniati | Senin, 12 Oktober 2020 | 15:02 WIB
Ayo Bayar Pajak Kendaraan! Dapatkan Hadiah Uang Tunai Jutaan Rupiah

Ilustrasi. Warga mengantre membayar pajak kendaraan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur menyiapkan hadiah uang tunai dalam tabungan sebesar Rp5 juta per orang untuk para wajib pajak yang patuh memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Akhmad Sarkawi, Kepala Bapenda Provinsi Kaltim UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat, mengatakan total nilai hadiah pada program Gebyar Pajak tahun ini mencapai Rp1,7 miliar, lebih besar dari tahun lalu sebesar Rp1,2 miliar.

"Setiap pemenang yang beruntung berhak mendapatkan uang tabungan sebesar Rp5 juta. Kami imbau untuk seluruh masyarakat Kubar memanfaatkan program ini," katanya, dikutip Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kriteria utama wajib pajak yang berpeluang mendapatkan hadiah di antaranya tidak pernah menunggak pembayaran pajak kendaraan, terutama dalam 5 tahun terakhir. Jika memenuhi kriteria, wajib pajak secara otomatis akan masuk dalam undian berhadiah.

Akhmad menambahkan pengundian hadiah Gebyar Pajak akan dilakukan langsung oleh Gubernur Isran Noor pada Desember 2020 mendatang. Oleh karena itu, wajib pajak masih berkesempatan untuk mengikuti undian berhadiah tersebut.

Selain hadiah, pemprov juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dari seharusnya 30 September menjadi 31 Desember 2020. Awalnya program itu berlaku 2 Juni hingga 31 Juli 2020, dan sempat diperpanjang menjadi 30 September 2020.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Program pemutihan PKB ini menjadi upaya pemprov memulihkan perekonomian Kaltim dari tekanan pandemi virus Corona. Selain pemutihan, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak dan pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

PKB dengan masa jatuh tempo 1 tahun akan menerima diskon 10%. Lalu, masa jatuh tempo 2 tahun diberi diskon 15%, masa jatuh tempo 3 tahun 20%, jatuh tempo 4 tahun diberi diskon 25%, dan jatuh tempo 5 tahun mendapatkan diskon 30%.

Selain itu, perpanjangan juga berlaku pada program diskon 40% bea balik nama kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya (BBNKB). Dia berharap kepatuhan masyarakat Kaltim dalam membayar pajak akan meningkat.

"Ini adalah salah satu upaya untuk mendorong wajib pajak selalu taat membayar pajak. Mulai dari perpanjangan masa relaksasi pajak hingga program Gebyar Pajak," ujarnya seperti dilansir korankaltim.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP