PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ayo Bayar Pajak Kendaraan! Dapatkan Hadiah Uang Tunai Jutaan Rupiah

Dian Kurniati | Senin, 12 Oktober 2020 | 15:02 WIB
Ayo Bayar Pajak Kendaraan! Dapatkan Hadiah Uang Tunai Jutaan Rupiah

Ilustrasi. Warga mengantre membayar pajak kendaraan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur menyiapkan hadiah uang tunai dalam tabungan sebesar Rp5 juta per orang untuk para wajib pajak yang patuh memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Akhmad Sarkawi, Kepala Bapenda Provinsi Kaltim UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat, mengatakan total nilai hadiah pada program Gebyar Pajak tahun ini mencapai Rp1,7 miliar, lebih besar dari tahun lalu sebesar Rp1,2 miliar.

"Setiap pemenang yang beruntung berhak mendapatkan uang tabungan sebesar Rp5 juta. Kami imbau untuk seluruh masyarakat Kubar memanfaatkan program ini," katanya, dikutip Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kriteria utama wajib pajak yang berpeluang mendapatkan hadiah di antaranya tidak pernah menunggak pembayaran pajak kendaraan, terutama dalam 5 tahun terakhir. Jika memenuhi kriteria, wajib pajak secara otomatis akan masuk dalam undian berhadiah.

Akhmad menambahkan pengundian hadiah Gebyar Pajak akan dilakukan langsung oleh Gubernur Isran Noor pada Desember 2020 mendatang. Oleh karena itu, wajib pajak masih berkesempatan untuk mengikuti undian berhadiah tersebut.

Selain hadiah, pemprov juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dari seharusnya 30 September menjadi 31 Desember 2020. Awalnya program itu berlaku 2 Juni hingga 31 Juli 2020, dan sempat diperpanjang menjadi 30 September 2020.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Program pemutihan PKB ini menjadi upaya pemprov memulihkan perekonomian Kaltim dari tekanan pandemi virus Corona. Selain pemutihan, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak dan pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

PKB dengan masa jatuh tempo 1 tahun akan menerima diskon 10%. Lalu, masa jatuh tempo 2 tahun diberi diskon 15%, masa jatuh tempo 3 tahun 20%, jatuh tempo 4 tahun diberi diskon 25%, dan jatuh tempo 5 tahun mendapatkan diskon 30%.

Selain itu, perpanjangan juga berlaku pada program diskon 40% bea balik nama kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya (BBNKB). Dia berharap kepatuhan masyarakat Kaltim dalam membayar pajak akan meningkat.

"Ini adalah salah satu upaya untuk mendorong wajib pajak selalu taat membayar pajak. Mulai dari perpanjangan masa relaksasi pajak hingga program Gebyar Pajak," ujarnya seperti dilansir korankaltim.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?