PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ayo Bayar Pajak Kendaraan! Dapatkan Hadiah Uang Tunai Jutaan Rupiah

Dian Kurniati | Senin, 12 Oktober 2020 | 15:02 WIB
Ayo Bayar Pajak Kendaraan! Dapatkan Hadiah Uang Tunai Jutaan Rupiah

Ilustrasi. Warga mengantre membayar pajak kendaraan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur menyiapkan hadiah uang tunai dalam tabungan sebesar Rp5 juta per orang untuk para wajib pajak yang patuh memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Akhmad Sarkawi, Kepala Bapenda Provinsi Kaltim UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat, mengatakan total nilai hadiah pada program Gebyar Pajak tahun ini mencapai Rp1,7 miliar, lebih besar dari tahun lalu sebesar Rp1,2 miliar.

"Setiap pemenang yang beruntung berhak mendapatkan uang tabungan sebesar Rp5 juta. Kami imbau untuk seluruh masyarakat Kubar memanfaatkan program ini," katanya, dikutip Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kriteria utama wajib pajak yang berpeluang mendapatkan hadiah di antaranya tidak pernah menunggak pembayaran pajak kendaraan, terutama dalam 5 tahun terakhir. Jika memenuhi kriteria, wajib pajak secara otomatis akan masuk dalam undian berhadiah.

Akhmad menambahkan pengundian hadiah Gebyar Pajak akan dilakukan langsung oleh Gubernur Isran Noor pada Desember 2020 mendatang. Oleh karena itu, wajib pajak masih berkesempatan untuk mengikuti undian berhadiah tersebut.

Selain hadiah, pemprov juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dari seharusnya 30 September menjadi 31 Desember 2020. Awalnya program itu berlaku 2 Juni hingga 31 Juli 2020, dan sempat diperpanjang menjadi 30 September 2020.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Program pemutihan PKB ini menjadi upaya pemprov memulihkan perekonomian Kaltim dari tekanan pandemi virus Corona. Selain pemutihan, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak dan pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

PKB dengan masa jatuh tempo 1 tahun akan menerima diskon 10%. Lalu, masa jatuh tempo 2 tahun diberi diskon 15%, masa jatuh tempo 3 tahun 20%, jatuh tempo 4 tahun diberi diskon 25%, dan jatuh tempo 5 tahun mendapatkan diskon 30%.

Selain itu, perpanjangan juga berlaku pada program diskon 40% bea balik nama kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya (BBNKB). Dia berharap kepatuhan masyarakat Kaltim dalam membayar pajak akan meningkat.

"Ini adalah salah satu upaya untuk mendorong wajib pajak selalu taat membayar pajak. Mulai dari perpanjangan masa relaksasi pajak hingga program Gebyar Pajak," ujarnya seperti dilansir korankaltim.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja