KABUPATEN SUKOHARJO

Awass... 16 Hari Lagi Jatuh Tempo Pelunasan PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 07:29 WIB
Awass... 16 Hari Lagi Jatuh Tempo Pelunasan PBB

Salah satu sudut Kabupaten Sukoharjo (Foto: Pemkab Sukoharjo)

SUKOHARJO, DDTCNews – Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) di Kabupaten Sukoharjo jatuh pada akhir bulan ini atau maksimal 30 September 2016. Namun, hingga saat ini penerimaannya masih berkisar pada angka 80%.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo mengungkapkan realisasi pelunasan pembayaran PBB setiap tahunnya tidak pernah bisa mencapai target, kemungkinan tahun ini pun penerimaannya tidak bisa mencapai 100%.

“Hingga batas akhir kemungkinan besar realisasi pembayaran tidak bisa lunas 100 persen. Masih ada wajib pajak belum membayar kewajibannya dan terancam dikenai sanksi denda,” ujaranya, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Widodo menambahkan, pemberian denda dilakukan agar wajib pajak taat untuk membayar PBB sesuai batas waktu yang ditentukan. DPPKAD Sukoharjo menilai wajib pajak yang menunggak disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena kurangnya kesadaran untuk segera membayar pajak. Selain itu juga disebabkan karena sulitnya melacak wajib pajak yang rumahnya kosong tidak ditempati.

Sebelum batas waktu berakhir, wajib pajak hanya perlu membayar PBB sesuai dengan nominal kewajibannya saja. Sedangkan apabila melebihi batas waktu maka akan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar 2% per bulan.

Pada sisa waktu yang ada saat ini, seperti dilansir dalam krjogja.com, DPPKAD Sukoharjo terus memaksimalkan untuk dapat melakukan penagihan. Hasilnya beberapa dari wajib pajak bersedia untuk membayar, meski demikian masih banyak yang belum melunasi kewajibannya.

“Untuk wajib pajak perorangan mayoritas sudah, sedangkan untuk usaha baru sebagian kecil tapi kemungkinan akan dilunasi menjelang batas akhir,” ujar Widodo. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN