KABUPATEN SUKOHARJO

Awass... 16 Hari Lagi Jatuh Tempo Pelunasan PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 07:29 WIB
Awass... 16 Hari Lagi Jatuh Tempo Pelunasan PBB

Salah satu sudut Kabupaten Sukoharjo (Foto: Pemkab Sukoharjo)

SUKOHARJO, DDTCNews – Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) di Kabupaten Sukoharjo jatuh pada akhir bulan ini atau maksimal 30 September 2016. Namun, hingga saat ini penerimaannya masih berkisar pada angka 80%.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo mengungkapkan realisasi pelunasan pembayaran PBB setiap tahunnya tidak pernah bisa mencapai target, kemungkinan tahun ini pun penerimaannya tidak bisa mencapai 100%.

“Hingga batas akhir kemungkinan besar realisasi pembayaran tidak bisa lunas 100 persen. Masih ada wajib pajak belum membayar kewajibannya dan terancam dikenai sanksi denda,” ujaranya, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Widodo menambahkan, pemberian denda dilakukan agar wajib pajak taat untuk membayar PBB sesuai batas waktu yang ditentukan. DPPKAD Sukoharjo menilai wajib pajak yang menunggak disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena kurangnya kesadaran untuk segera membayar pajak. Selain itu juga disebabkan karena sulitnya melacak wajib pajak yang rumahnya kosong tidak ditempati.

Sebelum batas waktu berakhir, wajib pajak hanya perlu membayar PBB sesuai dengan nominal kewajibannya saja. Sedangkan apabila melebihi batas waktu maka akan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar 2% per bulan.

Pada sisa waktu yang ada saat ini, seperti dilansir dalam krjogja.com, DPPKAD Sukoharjo terus memaksimalkan untuk dapat melakukan penagihan. Hasilnya beberapa dari wajib pajak bersedia untuk membayar, meski demikian masih banyak yang belum melunasi kewajibannya.

“Untuk wajib pajak perorangan mayoritas sudah, sedangkan untuk usaha baru sebagian kecil tapi kemungkinan akan dilunasi menjelang batas akhir,” ujar Widodo. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak