Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Salah satu sudut Kabupaten Sukoharjo (Foto: Pemkab Sukoharjo)
SUKOHARJO, DDTCNews – Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) di Kabupaten Sukoharjo jatuh pada akhir bulan ini atau maksimal 30 September 2016. Namun, hingga saat ini penerimaannya masih berkisar pada angka 80%.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo mengungkapkan realisasi pelunasan pembayaran PBB setiap tahunnya tidak pernah bisa mencapai target, kemungkinan tahun ini pun penerimaannya tidak bisa mencapai 100%.
“Hingga batas akhir kemungkinan besar realisasi pembayaran tidak bisa lunas 100 persen. Masih ada wajib pajak belum membayar kewajibannya dan terancam dikenai sanksi denda,” ujaranya, Rabu (14/9).
Widodo menambahkan, pemberian denda dilakukan agar wajib pajak taat untuk membayar PBB sesuai batas waktu yang ditentukan. DPPKAD Sukoharjo menilai wajib pajak yang menunggak disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena kurangnya kesadaran untuk segera membayar pajak. Selain itu juga disebabkan karena sulitnya melacak wajib pajak yang rumahnya kosong tidak ditempati.
Sebelum batas waktu berakhir, wajib pajak hanya perlu membayar PBB sesuai dengan nominal kewajibannya saja. Sedangkan apabila melebihi batas waktu maka akan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar 2% per bulan.
Pada sisa waktu yang ada saat ini, seperti dilansir dalam krjogja.com, DPPKAD Sukoharjo terus memaksimalkan untuk dapat melakukan penagihan. Hasilnya beberapa dari wajib pajak bersedia untuk membayar, meski demikian masih banyak yang belum melunasi kewajibannya.
“Untuk wajib pajak perorangan mayoritas sudah, sedangkan untuk usaha baru sebagian kecil tapi kemungkinan akan dilunasi menjelang batas akhir,” ujar Widodo. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.