KABUPATEN SUKOHARJO

Awass... 16 Hari Lagi Jatuh Tempo Pelunasan PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 07:29 WIB
Awass... 16 Hari Lagi Jatuh Tempo Pelunasan PBB

Salah satu sudut Kabupaten Sukoharjo (Foto: Pemkab Sukoharjo)

SUKOHARJO, DDTCNews – Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) di Kabupaten Sukoharjo jatuh pada akhir bulan ini atau maksimal 30 September 2016. Namun, hingga saat ini penerimaannya masih berkisar pada angka 80%.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo mengungkapkan realisasi pelunasan pembayaran PBB setiap tahunnya tidak pernah bisa mencapai target, kemungkinan tahun ini pun penerimaannya tidak bisa mencapai 100%.

“Hingga batas akhir kemungkinan besar realisasi pembayaran tidak bisa lunas 100 persen. Masih ada wajib pajak belum membayar kewajibannya dan terancam dikenai sanksi denda,” ujaranya, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Widodo menambahkan, pemberian denda dilakukan agar wajib pajak taat untuk membayar PBB sesuai batas waktu yang ditentukan. DPPKAD Sukoharjo menilai wajib pajak yang menunggak disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena kurangnya kesadaran untuk segera membayar pajak. Selain itu juga disebabkan karena sulitnya melacak wajib pajak yang rumahnya kosong tidak ditempati.

Sebelum batas waktu berakhir, wajib pajak hanya perlu membayar PBB sesuai dengan nominal kewajibannya saja. Sedangkan apabila melebihi batas waktu maka akan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar 2% per bulan.

Pada sisa waktu yang ada saat ini, seperti dilansir dalam krjogja.com, DPPKAD Sukoharjo terus memaksimalkan untuk dapat melakukan penagihan. Hasilnya beberapa dari wajib pajak bersedia untuk membayar, meski demikian masih banyak yang belum melunasi kewajibannya.

“Untuk wajib pajak perorangan mayoritas sudah, sedangkan untuk usaha baru sebagian kecil tapi kemungkinan akan dilunasi menjelang batas akhir,” ujar Widodo. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’