TURKI

Awasi Tarif PPN Bahan Pokok, 2.800 Petugas Diterjunkan ke Lapangan

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Februari 2022 | 14:00 WIB
Awasi Tarif PPN Bahan Pokok, 2.800 Petugas Diterjunkan ke Lapangan

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews - Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan Turki mengerahkan sekitar 2.800 petugas di lapangan untuk mengawasi harga yang dikenakan pelaku usaha atas bahan pokok.

Sejak 14 Februari, Turki menurunkan tarif PPN atas bahan pokok dari 8% menjadi 1%. Semua pelaku usaha pun diwajibkan untuk menurunkan harga bahan pokok sesuai dengan tarif PPN terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.

"Tim inspeksi telah dikerahkan. Mereka yang tidak menurunkan harga jual akan dikenai sanksi," ujar Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan seperti dilansir hurriyetdailynews.com, dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pemerintah Turki memangkas tarif PPN sebagai upaya menekan laju inflasi yang terus melonjak dalam beberapa bulan terakhir ini. Pada Januari 2021, inflasi mencapai 11,1% secara bulanan dan 48,7% secara tahunan.

Petugas dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan diperintahkan untuk mengawasi harga jual mulai dari level produksi, grosir, hingga harga jual yang diterima konsumen pada level ritel.

Tak hanya itu, petugas juga memeriksa inventaris persediaan barang hingga membandingkan invoice bulanan guna melihat harga jual rata-rata. Inspeksi akan digencarkan terutama pada provinsi-provinsi yang menjadi basis produksi, yaitu Konya, Balikesir, dan Kayseri.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sekitar 40% dari aktivitas pemeriksaan masih berpusat di Istanbul yang notabene pusat kegiatan bisnis dan finansial di Turki. Sebanyak 400 hingga 500 petugas dikerahkan di Istanbul untuk melakukan pengecekan harga.

Saat ini, para petugas rata-rata memeriksa 600 lokasi bisnis setiap harinya. Ke depan, Turki berencana untuk meningkatkan frekuensi pemeriksaan dari 600 menjadi 2.000 lokasi bisnis per hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan