KOTA BANDAR LAMPUNG

Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Tim Khusus Dibentuk

Dian Kurniati | Kamis, 03 Juni 2021 | 11:53 WIB
Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Tim Khusus Dibentuk

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandar Lampung, Lampung berencana membentuk tim khusus untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Plh Sekretaris Kota Bandar Lampung Tole Dailami mengatakan pembentukan tim khusus tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberi catatan mengenai kepatuhan wajib pajak daerah yang masih rendah.

"Ada catatan dari KPK, terutama pemungut pajak hotel dan restoran. Kami mengimbau rekan pengusaha agar taat terhadap kewajibannya," katanya, dikutip pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Tole mengatakan pemerintah kota akan memanggil sekitar 38 pemilik tempat usaha untuk membicarakan isu kepatuhan pajak daerah. Para wajib pajak tersebut kedapatan memiliki tunggakan atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari masyarakat.

Tim khusus akan bekerja secara harian untuk memastikan semua wajib pajak daerah menjalankan kewajibannya. Pemantauan tersebut juga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yang selama ini telah bekerja sama.

Dalam beberapa hari mendatang, ada 3 tim yang turun ke lapangan untuk mengecek persoalan, seperti pengoperasian alat perekam transaksi (tapping box) dan tunggakan pajak daerah. Pada kunjungan tersebut, tim khusus juga akan didampingi Kejari dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Mengenai tapping box, Tole mengakui pemasangannya dalam 2 tahun ini belum optimal. Sambil terus menjalankan pemasangan tapping box, dia mengharapkan pelaku usaha di Bandar Lampung makin patuh dalam menyetorkan pajak.

"Kami harap pengusaha sebagai wajib pungut agar [pajaknya] disetorkan ke pemkot dan itu menjadi kas daerah yang digunakan untuk berbagai program pembangunan," ujarnya, seperti dilansir lampost.co. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’