KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Aplikasi e-Restoran Siap Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 26 April 2021 | 13:00 WIB
Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Aplikasi e-Restoran Siap Diluncurkan

Ilustrasi. 

PENAJAM PASER UTARA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur segera meluncurkan aplikasi e-restoran sebagai salah satu upaya optimalisasi pajak restoran.

Kepala Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar mengatakan aplikasi e-restoran akan mempermudah pengusaha melaporkan dan menyetorkan pajak restoran. Di sisi lain, aplikasi juga meringankan tugas petugas Bapenda dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak restoran.

"Dengan penerapan e-restoran ini nantinya akan meminimalisasi terjadinya tatap muka antara petugas dengan wajib pajak yang bisa berisiko penularan Covid-19, tetapi tetap optimal dalam pelaporan pajak," katanya, dikutip pada Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Tohar mengatakan aplikasi e-restoran akan mendukung upaya keterbukaan informasi dan transparansi pajak daerah kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, pengelolaan pajak daerah juga akan lebih akuntabel.

Jika aplikasi berjalan, wajib pajak restoran, rumah makan, dan kafe tidak perlu lagi mendatangi kantor Bapenda untuk menyetor pajak restorannya karena semua proses dapat dilakukan melalui aplikasi.

Tohar menjelaskan semua masyarakat Penajam Paser Utara dapat ikut memantau penerimaan pajak restoran dengan mengakses aplikasi, baik lewat komputer maupun ponsel. Meski demikian, Bapenda tetap akan menjaga kerahasiaan data wajib pajak.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Saat ini, Bapenda telah memberikan pelatihan kepada para petugas dalam mengoperasikan e-restoran. Setelah itu, Bapenda akan segera menjadwalkan peluncuran aplikasi e-restoran tersebut kepada masyarakat.

"Ini tujuanya adalah untuk mengurangi beban wajib pajak dalam urusan administrasi," ujarnya, seperti dilansir kaltim.tribunnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai