KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Aplikasi e-Restoran Siap Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 26 April 2021 | 13:00 WIB
Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Aplikasi e-Restoran Siap Diluncurkan

Ilustrasi. 

PENAJAM PASER UTARA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur segera meluncurkan aplikasi e-restoran sebagai salah satu upaya optimalisasi pajak restoran.

Kepala Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar mengatakan aplikasi e-restoran akan mempermudah pengusaha melaporkan dan menyetorkan pajak restoran. Di sisi lain, aplikasi juga meringankan tugas petugas Bapenda dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak restoran.

"Dengan penerapan e-restoran ini nantinya akan meminimalisasi terjadinya tatap muka antara petugas dengan wajib pajak yang bisa berisiko penularan Covid-19, tetapi tetap optimal dalam pelaporan pajak," katanya, dikutip pada Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Tohar mengatakan aplikasi e-restoran akan mendukung upaya keterbukaan informasi dan transparansi pajak daerah kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, pengelolaan pajak daerah juga akan lebih akuntabel.

Jika aplikasi berjalan, wajib pajak restoran, rumah makan, dan kafe tidak perlu lagi mendatangi kantor Bapenda untuk menyetor pajak restorannya karena semua proses dapat dilakukan melalui aplikasi.

Tohar menjelaskan semua masyarakat Penajam Paser Utara dapat ikut memantau penerimaan pajak restoran dengan mengakses aplikasi, baik lewat komputer maupun ponsel. Meski demikian, Bapenda tetap akan menjaga kerahasiaan data wajib pajak.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Saat ini, Bapenda telah memberikan pelatihan kepada para petugas dalam mengoperasikan e-restoran. Setelah itu, Bapenda akan segera menjadwalkan peluncuran aplikasi e-restoran tersebut kepada masyarakat.

"Ini tujuanya adalah untuk mengurangi beban wajib pajak dalam urusan administrasi," ujarnya, seperti dilansir kaltim.tribunnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra