KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Aplikasi e-Restoran Siap Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 26 April 2021 | 13:00 WIB
Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Aplikasi e-Restoran Siap Diluncurkan

Ilustrasi. 

PENAJAM PASER UTARA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur segera meluncurkan aplikasi e-restoran sebagai salah satu upaya optimalisasi pajak restoran.

Kepala Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar mengatakan aplikasi e-restoran akan mempermudah pengusaha melaporkan dan menyetorkan pajak restoran. Di sisi lain, aplikasi juga meringankan tugas petugas Bapenda dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak restoran.

"Dengan penerapan e-restoran ini nantinya akan meminimalisasi terjadinya tatap muka antara petugas dengan wajib pajak yang bisa berisiko penularan Covid-19, tetapi tetap optimal dalam pelaporan pajak," katanya, dikutip pada Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tohar mengatakan aplikasi e-restoran akan mendukung upaya keterbukaan informasi dan transparansi pajak daerah kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, pengelolaan pajak daerah juga akan lebih akuntabel.

Jika aplikasi berjalan, wajib pajak restoran, rumah makan, dan kafe tidak perlu lagi mendatangi kantor Bapenda untuk menyetor pajak restorannya karena semua proses dapat dilakukan melalui aplikasi.

Tohar menjelaskan semua masyarakat Penajam Paser Utara dapat ikut memantau penerimaan pajak restoran dengan mengakses aplikasi, baik lewat komputer maupun ponsel. Meski demikian, Bapenda tetap akan menjaga kerahasiaan data wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Saat ini, Bapenda telah memberikan pelatihan kepada para petugas dalam mengoperasikan e-restoran. Setelah itu, Bapenda akan segera menjadwalkan peluncuran aplikasi e-restoran tersebut kepada masyarakat.

"Ini tujuanya adalah untuk mengurangi beban wajib pajak dalam urusan administrasi," ujarnya, seperti dilansir kaltim.tribunnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN