PER-12/PJ/2020

Awasi Implementasi PPN PMSE, Ini yang Dipakai DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juni 2020 | 17:27 WIB
Awasi Implementasi PPN PMSE, Ini yang Dipakai DJP

Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai  10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp)
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan modal basis data eksternal yang dikantongi oleh otoritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dari sisi pengawasan, instrumen yang dimiliki DJP relatif lengkap.

Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir DJP mendapat banyak limpahan data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain (ILAP) untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Menurutnya hal serupa berlaku untuk implementasi PPN PMSE asing.

Baca Juga:
Pemungut PPN PMSE Wajib Setorkan Laporan Triwulanan, Ini Aturannya

"Kemudian kami juga akan menggunakan data-data eksternal yang memberikan support," katanya dalam webinar Alinea Forum di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Hestu menerangkan dari sisi kepatuhan pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE asing bukan menjadi perhatian utama DJP. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor.

Ia menyebutkan, pertama, pelaku usaha yang bersedia ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN sudah mengindikasikan kepatuhan sukarela sudah pada level ini.

Baca Juga:
Jika Pendaftaran PSE Lancar, Ditjen Pajak: Dampak Positif ke PPN PMSE

Kedua, sebanyak enam entitas bisnis yang telah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN sangat intens berkomunikasi dengan DJP perihal implementasi PPN PMSE.

Hestu menyebutkan hampir setiap hari DJP melakukan pertemuan one on one dengan pelaku usaha PMSE asing dalam membahas proses penerapan kebijakan.

Ia menambahkan aspek kepercayaan antarkedua belah pihak menjadi kunci suksesnya kebijakan PPN PMSE asing yang akan mulai bergulir pada bulan depan.

Baca Juga:
Presiden Baru Ini Bakal Terapkan PPN Produk Digital dan Cukai Plastik

Pengawasan berbasis data dan teknologi informasi menjadi instrumen tambahan untuk memastikan pungutan PPN PMSE berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Berurusan dengan perusahaan digital isu utamanya adalah soal kepercayaan agar patuh dengan kewajiban perpajakannya. Kemudian baru masuk bagaimana teknologi mengawasinya," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?