KEBIJAKAN PEMERINTAH

Awasi 8.300 Hakim, Komisi Yudisial Perbarui MoU dengan KPK

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Awasi 8.300 Hakim, Komisi Yudisial Perbarui MoU dengan KPK

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) guna memperpanjang kerja sama antara kedua instansi yang telah dilakukan sebelumnya.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan MoU tersebut penting untuk membantu KY dalam melaksanakan tugasnya. Sebab, KY saat ini masih memiliki keterbatasan sumber daya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"MoU ini bukan yang pertama kali, tetapi pembaruan. MoU ini didasarkan pada keinginan untuk terus mengoptimalkan KY. Hal ini penting di tengah kesenjangan antara SDM KY dan jumlah hakim yang diawasi sekitar 8.300 orang," katanya, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Secara umum, MoU tersebut mencakup pertukaran informasi dan data; pencegahan tindak pidana korupsi; pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi; kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli; penanganan pengaduan masyarakat; serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.

Penelusuran Rekam Jejak Calon Hakim Agung

Selama ini, kerja sama antara kedua instansi telah berlangsung dengan baik. Contoh, KPK membantu KY dalam menelusuri rekam jejak hakim calon hakim agung (CHA) melalui pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"KY rutin mendapat laporan dari masyarakat di mana tidak hanya bermuatan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, tetapi ada indikasi tindak pidana korupsi. Kami sebutkan indikasi, karena kalau terkait dugaan tindak pidana, itu tugas penyidik," ujar Amzulian.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

KY dan KPK juga saling bertukar data untuk membantu pelaksanaan tugas instansi masing-masing. KPK dapat mengirimkan temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sementara itu, KY dapat mengirimkan dugaan korupsi kepada KPK.

"Tujuan MoU KY dengan KPK ini adalah mendorong kemandirian hakim, bukan justru sebaliknya. Tentu, kemandirian hakim itu bergandengan erat dengan kepercayaan publik yang dibangun dengan fondasi transparansi dan akuntabilitas," tutur Amzulian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja