KOTA SERANG

Awas, Penagihan Pajak Bakal Door to Door

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:15 WIB
Awas, Penagihan Pajak Bakal Door to Door

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews—Pemkot Serang, Jawa Barat menilai upaya pengumpulan pajak hotel sepanjang semester I/2020 ini lebih menantang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Non-PBB dan BPHTB Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Bayu Aji Pratama mengatakan banyak pelaku usaha hotel yang tidak membayarkan pajak hotel apabila tidak ditagih.

"Kalau tidak ditagih secara langsung tidak akan dibayarkan tuh pajak, terlebih banyak dari mereka yang meminta pengurangan pajak padahal pajak tersebut tidak dibebankan kepada pengelola hotel," ujar Bayu, dikutip Selasa (12/8/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Guna mengantisipasi hal tersebut, lanjut Bayu, penagihan pajak hotel pada masa pandemi Covid-19 ini bakal dilakukan secara door to door dalam rangka menghasilkan pendapatan pajak daerah yang lebih maksimal.

Untuk saat ini, terdapat 70% pelaku usaha hotel di Kota Serang yang sudah menyetorkan kewajiban pajaknya hingga semester I/2020 lalu dengan realisasi mencapai sebesar Rp1,98 miliar.

"Realisasinya tidak sebesar tahun sebelumnya, karena tahun ini memang tahun yang berat. Semua sektor termasuk hotel terkendala operasionalnya, dan sekarang pun meski sudah mulai beroperasi, tapi hanya 30% saja menerima customer," ujar Bayu dikutip dari Biem.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang tahun ini mencapai Rp200,81 miliar. Dari total tersebut, pajak daerah ditargetkan mencapai Rp152,29 miliar. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya