KOTA SERANG

Awas, Penagihan Pajak Bakal Door to Door

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:15 WIB
Awas, Penagihan Pajak Bakal Door to Door

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews—Pemkot Serang, Jawa Barat menilai upaya pengumpulan pajak hotel sepanjang semester I/2020 ini lebih menantang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Non-PBB dan BPHTB Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Bayu Aji Pratama mengatakan banyak pelaku usaha hotel yang tidak membayarkan pajak hotel apabila tidak ditagih.

"Kalau tidak ditagih secara langsung tidak akan dibayarkan tuh pajak, terlebih banyak dari mereka yang meminta pengurangan pajak padahal pajak tersebut tidak dibebankan kepada pengelola hotel," ujar Bayu, dikutip Selasa (12/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Guna mengantisipasi hal tersebut, lanjut Bayu, penagihan pajak hotel pada masa pandemi Covid-19 ini bakal dilakukan secara door to door dalam rangka menghasilkan pendapatan pajak daerah yang lebih maksimal.

Untuk saat ini, terdapat 70% pelaku usaha hotel di Kota Serang yang sudah menyetorkan kewajiban pajaknya hingga semester I/2020 lalu dengan realisasi mencapai sebesar Rp1,98 miliar.

"Realisasinya tidak sebesar tahun sebelumnya, karena tahun ini memang tahun yang berat. Semua sektor termasuk hotel terkendala operasionalnya, dan sekarang pun meski sudah mulai beroperasi, tapi hanya 30% saja menerima customer," ujar Bayu dikutip dari Biem.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang tahun ini mencapai Rp200,81 miliar. Dari total tersebut, pajak daerah ditargetkan mencapai Rp152,29 miliar. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN