JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak berbentuk badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 untuk segera menyampaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan 30 April 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak masih bisa mendapatkan pelayanan dalam penyetoran SPT Badan hingga hari Jumat (28/4), namun jam operasionalnya pun tetap dibatasi.
“Batas waktu penyetoran SPT Badan yang jatuh pada hari Minggu 30 April 2107, maka pelayanan penerimaan SPT Badan secara manual di kantor pajak hanya akan dibuka hingga hari Jumat (28/4) sampai pukul 16:00 waktu setempat saja,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4).
Adapun jumlah wajib pajak terdaftar saat ini adalah sebanyak 36,03 juta dengan hampir setengahnya diwajibkan menyampaikan SPT atau hanya sekitar 16,59 juta. Sementara dari 16,59 juta wajib pajak, hanya 66% atau 10,93 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga tanggal 25 April 2017.
Kemudian 8,71 juta atau 79,66% dari 10,93 juta wajib pajak menyampaikan SPT dengan memanfaatkan e-filing. Pasalnya, penggunaan e-filing cukup mempermudah wajib pajak yang tidak perlu mengisi manual di kantor pajak.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Ditjen Pajak, setidaknya terdapat 322.430 wajib pajak badan, lalu 983.216 wajib pajak orang pribadi non karyawan, dan 9.630.465 wajib pajak orang pribadi karyawan yang telah menyetorkan SPT-nya.
Ditjen Pajak menegaskan batas waktu pelaporan SPT Badan tidak akan diperpanjang. Sehingga wajib pajak diharapkan untuk bisa memanfaatkan waktu yang tersisa sebaik mungkin untuk segera menyetorkan SPT Badan.
Ditjen Pajak juga telah menyiapkan Kring Pajak di 1500200 atau wajib pajak bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun KP2KP terdekat, jika wajib pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan.
Seluruh pelayanan yang diberikan oleh Ditjen Pajak untuk membantu wajib pajak tidak dipungut biaya sedikitpun. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.