KEPABEANAN

Awas, Bea Cukai Mulai Fokus Berantas Penyelundupan Barang Elektronik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2019 | 16:37 WIB
Awas, Bea Cukai Mulai Fokus Berantas Penyelundupan Barang Elektronik

Suasana konferensi pers pada Selasa (30/4/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai fokus pada upaya penegakan hukum untuk penyeludupan barang elektronik. Besarnya kerugian atas praktik ini menjadi alasan utama langkah otoritas.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan kerugian dari praktik ini tidak bisa dianggap remeh. Industri, negara, dan masyarakat, disebutnya, merugi atas penyeludupan barang elektronik dari luar negeri.

“Sekarang ini yang menjadi fokus adalah elektronik, di samping minuman keras ilegal. Elektronik ilegal ini terutama merusak dua hal yakni industri kita dan penerimaan. Merusak penerimaan karena ini kan ada unsur PPN dan PPh-nya,” katanya di Kantor Pusat DJBC, Selasa (30/4/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain untuk melindungi industri dalam negeri dan mengamankan penerimaan negara, faktor perlindungan konsumen juga menjadi perhatian. Pasalnya, barang seludupan tersebut tidak dilengkapi garansi sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Adapun penindakan hukum yang dilakukan DJBC pada kuartal I/2019 telah menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu telepon genggam, laptop, tablet, dan alat elektronik lainnya. Nilai barang seludupan yang berhasil diamankan mencapai Rp61,86 miliar.

Capaian DJBC tersebut berasal dari dua kali penindakan hukum pada Januari dan April 2019. Modus baru dipakai dengan langsung membawa barang seludupan dari Singapura langsung menuju Jawa. Pelaku, sambungnya, menggunakan kapal berkecepatan tinggi.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

“Modus yang digunakan dalam kedua penyelundupan tersebut tergolong nekat dengan menggunakan kapal berkecepatan tinggi/high speed craft (HSC). Jadi, karena pengamanan di Pantai Timur Sumatra sudah ketat, mereka langsung masuk ke Jawa,” papar Heru.

Dari dua penindakan tersebut, DJBC telah berhasil mengamankan satu orang tersangka yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Pengembangan penanganan perkara tersebut akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Ditjen Pajak (DJP).

Atas penyelundupan ini, pelaku akan dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 103d j.o. pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana. Selain itu, ada ancaman denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Dalam penuntutan nanti pelaku tidak hanya akan dijerat dengan UU Kepabeanan. Dengan joint investigasi dengan PPATK dan DJP, kita kenakan juga unsur pencucian uang nantinya,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak