KABUPATEN NUNUKAN

Awal Maret, Setoran Pajak Baru 9%

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2017 | 19:28 WIB
Awal Maret, Setoran Pajak Baru 9%

NUNUKAN, DDTCNews – Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mengalami peningkatan target penerimaan pajak 2017 seiring dengan semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Dispenda Nunukan Purwono mengatakan target penerimaan pajak tahun lalu hanya Rp26 miliar, sedangkan untuk tahun ini meningkat menjadi Rp29 miliar.

"Sampai awal bulan Maret ini, saya hitung sudah mencapai 9%. Pencapaian triwulan pertama ini masih kurang 6% untuk bisa dicapai karena targetnya 15%," katanya, Senin (6/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya triwulan berikutnya target penerimaan pajak akan mengalami peningkatan yang diiringi dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Dispenda Nunukan hanya menargetkan 15% dari target penerimaan pajak pada triwulan pertama ini.

Sedangkan untuk triwulan kedua ditargetkan mampu tercapai 25%, sementara untuk triwulan ketiga penerimaan pajak dipatok mampu terkumpul 30%. Meskipun demikian, ia mengakui tidak bisa memaksa masyarakat untuk bisa menyetorkan pajaknya.

Di satu sisi Purwono juga menyadari biaya tidak langsung (tilang) lebih tinggi dibandingkan dengan pembayaran pajak kendaraan. Namun, denda atas tilang tidak termasuk ke dalam pendapatan, tapi akan menjadi biaya retribusi tanpa adanya patokan penerimaan.

“Tilang itu biayanya lebih besar, dibandingkan dengan masyarakat bayar pajak,” paparnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?