KABUPATEN NUNUKAN

Awal Maret, Setoran Pajak Baru 9%

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2017 | 19:28 WIB
Awal Maret, Setoran Pajak Baru 9%

NUNUKAN, DDTCNews – Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mengalami peningkatan target penerimaan pajak 2017 seiring dengan semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Dispenda Nunukan Purwono mengatakan target penerimaan pajak tahun lalu hanya Rp26 miliar, sedangkan untuk tahun ini meningkat menjadi Rp29 miliar.

"Sampai awal bulan Maret ini, saya hitung sudah mencapai 9%. Pencapaian triwulan pertama ini masih kurang 6% untuk bisa dicapai karena targetnya 15%," katanya, Senin (6/3).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Menurutnya triwulan berikutnya target penerimaan pajak akan mengalami peningkatan yang diiringi dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Dispenda Nunukan hanya menargetkan 15% dari target penerimaan pajak pada triwulan pertama ini.

Sedangkan untuk triwulan kedua ditargetkan mampu tercapai 25%, sementara untuk triwulan ketiga penerimaan pajak dipatok mampu terkumpul 30%. Meskipun demikian, ia mengakui tidak bisa memaksa masyarakat untuk bisa menyetorkan pajaknya.

Di satu sisi Purwono juga menyadari biaya tidak langsung (tilang) lebih tinggi dibandingkan dengan pembayaran pajak kendaraan. Namun, denda atas tilang tidak termasuk ke dalam pendapatan, tapi akan menjadi biaya retribusi tanpa adanya patokan penerimaan.

“Tilang itu biayanya lebih besar, dibandingkan dengan masyarakat bayar pajak,” paparnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi