KABUPATEN NUNUKAN

Awal Maret, Setoran Pajak Baru 9%

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2017 | 19:28 WIB
Awal Maret, Setoran Pajak Baru 9%

NUNUKAN, DDTCNews – Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mengalami peningkatan target penerimaan pajak 2017 seiring dengan semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Dispenda Nunukan Purwono mengatakan target penerimaan pajak tahun lalu hanya Rp26 miliar, sedangkan untuk tahun ini meningkat menjadi Rp29 miliar.

"Sampai awal bulan Maret ini, saya hitung sudah mencapai 9%. Pencapaian triwulan pertama ini masih kurang 6% untuk bisa dicapai karena targetnya 15%," katanya, Senin (6/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya triwulan berikutnya target penerimaan pajak akan mengalami peningkatan yang diiringi dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Dispenda Nunukan hanya menargetkan 15% dari target penerimaan pajak pada triwulan pertama ini.

Sedangkan untuk triwulan kedua ditargetkan mampu tercapai 25%, sementara untuk triwulan ketiga penerimaan pajak dipatok mampu terkumpul 30%. Meskipun demikian, ia mengakui tidak bisa memaksa masyarakat untuk bisa menyetorkan pajaknya.

Di satu sisi Purwono juga menyadari biaya tidak langsung (tilang) lebih tinggi dibandingkan dengan pembayaran pajak kendaraan. Namun, denda atas tilang tidak termasuk ke dalam pendapatan, tapi akan menjadi biaya retribusi tanpa adanya patokan penerimaan.

“Tilang itu biayanya lebih besar, dibandingkan dengan masyarakat bayar pajak,” paparnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN