KABUPATEN TEGAL

Awal Kuartal IV, Pajak Daerah Terealisasi 85%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Oktober 2018 | 14:51 WIB
Awal Kuartal IV, Pajak Daerah Terealisasi 85%

Salah satu sudut di Kabupaten Tegal (Foto: Pemkab Tegal)

SLAWI, DDTCNews – Penerimaan pajak daerah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, hingga awal kuartal IV 2018 atau hingga 10 Oktober 2018 terealisasi sebanyak Rp82,51 miliar setara dengan 85,42% dari target tahun ini Rp96,59 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal Mohammad Soleh mengatakan dari 11 pajak daerah yang dikelolanya, pencapaian tertinggi sejauh ini pajak hiburan yang terealisasi 283% senilai Rp326,29 juta dan BPHTB dengan realisasi 137% senilai Rp18,07 miliar.

“Target kami sebenarnya kuartal III itu sudah tercapai 75% dari total target Rp96,59 miliar. Tapi ternyata kami bisa lampaui target tersebut, karena sampai 10 Oktober 2018 ini sudah terealisasi 85,42%,” ujarnya di Slawi, Kamis (11/10/2018).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Soleh menyebutkan meski pajak hiburan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) capaiannya di atas 100%, ada beberapa jenis pajak yang capaiannya masih di bawah 100%, sedangkan beberapa yang lain masih jauh dari target yang ditetapkan.

Pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) misalnya, terealisasi 82,06% senilai Rp22,98 miliar. Pajak restoran 76,61% senilai Rp2,68 miliar, pajak reklame 70,86% senilai Rp1,65 miliar, pajak hotel 37,67% senilai Rp404,94 juta, dan pajak penerangan jalan 83,64% senilai Rp35,13 miliar.

Kemudian pajak mineral dan batubara terealisasi 76,02% senilai Rp964,46 juta, pajak parkir terealisasi 88,77% senilai Rp39,95 juta,dan pajak air bawah tanah terealisasi 106,94% senilai Rp267,35 juta. Adapun pajak sarang burung terealisasi 86,57% senilai Rp2,6 juta.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

”Harapan kami, wajib pajak bisa membayar pajak tepat waktu di semua sektor pajak. Khusus PBB-P2 agar dibayar sebelum jatuh tempo, 30 September 2018. Bagi yang terlambat membayar, maka akan dikenai denda 2% setiap bulan,” jelas Soleh seperti dilansir suaramerdeka.com.

Dia menjelaskan untuk memastikan pencapaian target tersebut, ia sudah memerintahkan jajarannya untuk memperbanyak kunjungan ke lapangan dan spot-spot wajib pajak. Selain itu, memperbanyak sosialisasi melalui pertemuan di tingkat kecamatan dan desa.

”Kami juga memberikan penghargaan kepada kopak atau perangkat desa yang diberi tanggung jawab dan kewenangan menarik PBB-PP. Selain itu, kami akan melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak, khususnya wajib pajak yang terlambat membayar pajak,” jelasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi