KABUPATEN TEGAL

Awal Kuartal IV, Pajak Daerah Terealisasi 85%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Oktober 2018 | 14:51 WIB
Awal Kuartal IV, Pajak Daerah Terealisasi 85%

Salah satu sudut di Kabupaten Tegal (Foto: Pemkab Tegal)

SLAWI, DDTCNews – Penerimaan pajak daerah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, hingga awal kuartal IV 2018 atau hingga 10 Oktober 2018 terealisasi sebanyak Rp82,51 miliar setara dengan 85,42% dari target tahun ini Rp96,59 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal Mohammad Soleh mengatakan dari 11 pajak daerah yang dikelolanya, pencapaian tertinggi sejauh ini pajak hiburan yang terealisasi 283% senilai Rp326,29 juta dan BPHTB dengan realisasi 137% senilai Rp18,07 miliar.

“Target kami sebenarnya kuartal III itu sudah tercapai 75% dari total target Rp96,59 miliar. Tapi ternyata kami bisa lampaui target tersebut, karena sampai 10 Oktober 2018 ini sudah terealisasi 85,42%,” ujarnya di Slawi, Kamis (11/10/2018).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Soleh menyebutkan meski pajak hiburan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) capaiannya di atas 100%, ada beberapa jenis pajak yang capaiannya masih di bawah 100%, sedangkan beberapa yang lain masih jauh dari target yang ditetapkan.

Pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) misalnya, terealisasi 82,06% senilai Rp22,98 miliar. Pajak restoran 76,61% senilai Rp2,68 miliar, pajak reklame 70,86% senilai Rp1,65 miliar, pajak hotel 37,67% senilai Rp404,94 juta, dan pajak penerangan jalan 83,64% senilai Rp35,13 miliar.

Kemudian pajak mineral dan batubara terealisasi 76,02% senilai Rp964,46 juta, pajak parkir terealisasi 88,77% senilai Rp39,95 juta,dan pajak air bawah tanah terealisasi 106,94% senilai Rp267,35 juta. Adapun pajak sarang burung terealisasi 86,57% senilai Rp2,6 juta.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

”Harapan kami, wajib pajak bisa membayar pajak tepat waktu di semua sektor pajak. Khusus PBB-P2 agar dibayar sebelum jatuh tempo, 30 September 2018. Bagi yang terlambat membayar, maka akan dikenai denda 2% setiap bulan,” jelas Soleh seperti dilansir suaramerdeka.com.

Dia menjelaskan untuk memastikan pencapaian target tersebut, ia sudah memerintahkan jajarannya untuk memperbanyak kunjungan ke lapangan dan spot-spot wajib pajak. Selain itu, memperbanyak sosialisasi melalui pertemuan di tingkat kecamatan dan desa.

”Kami juga memberikan penghargaan kepada kopak atau perangkat desa yang diberi tanggung jawab dan kewenangan menarik PBB-PP. Selain itu, kami akan melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak, khususnya wajib pajak yang terlambat membayar pajak,” jelasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?