KOTA MAKASSAR

Awal Juni, Setoran Pajak Daerah Capai 35%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juni 2018 | 10:36 WIB
Awal Juni, Setoran Pajak Daerah Capai 35%

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat realisasi pajak daerah sampai awal Juni mencapai Rp351 miliar atau sekitar 35,41% dari target tahun ini.

Meski masih jauh dari target, Kepala Bapenda Kota Makassar Irwan Adnan mengatakan pendapatan pajak daerah mengalami surplus. Bila dibandingkan tahun lalu pada bulan yang sama, pendapatan pajak daerah sudah mengalami meningkat sampai Rp52 miliar.

“Pendapatan kita sampai saat ini sudah mengalami surplus Rp52 miliar, tapi sampai akhir tahun kita butuh surplus sekitar Rp150 miliar sampai Rp200 miliar,” katanya, Rabu (6/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dari seluruh objek pajak, lanjut Irwan, hanya ada beberapa pajak yang mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Misalnya, pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, BPHTB, dan pajak reklame.

“PBB nanti bulan Agustus, September baru mengalami kenaikan yang signifikan. Kalau burung walet akhir tahun juga, tapi itu tidak terlalu berpengaruh, yang paling berpengaruh itu ada beberapa jenis, termasuk restoran, BPHTB, dan hotel,” jelasnya.

Mengingat tahun ini libur lebaran cukup panjang, dia mengimbau seluruh wajib pajak agar lebih awal dalam membayar pajaknya. Terlebih, pihaknya sudah membuka gerai pelayanan yang berdampingan langsung dengan BPD sehingga mempermudah pembayaran pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kita masifkan pendekatan secara personal kepada wajib pajak untuk lebih awal melakukan pembayaran, karena bulan ini libur cukup panjang sampai 11 hari,” kata Irwan dilansir Rakyatsulsel.com.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah II, Husni Mubarak mengaku sampai saat ini realisasi pajak hotel sudah mencapai Rp60 miliar, atau sekitar 50% dari target Rp120 miliar, naik Rp10 miliar dari capaian tahun lalu pada periode yang sama.

Dia mengatakan dari sekian banyak wajib pajak hotel, masih ada sekitar satu dua hotel yang kerap lamban membayar pajak. Hanya saja, kata Husni pajak nakal tersebut dari hotel-hotel yang sudah mau gulung tikar.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

“Ada satu dua yang nakal, telat bayar pajak dua sampai tiga bulan, itu pun yang hotel yang sudah bangkrut,” ungkap Husni

Tahun lalu, reallisasi pajak hotel tidak mencapai target atau hanya berkisar 92% dari target Rp100 miliar. Namun, tahun ini, dia optimistis bisa mencapai target 100%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN