TERNATE, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara merilis temuan penyimpangan pungutan pajak air permukaan di Kabupaten Halmahera Selatan. Potensi penerimaan yang hilang dari temuan ini mencapai Rp3,2 miliar.
Dalam rilisnya, lembaga audit itu menunjukkan adanya perjanjian kerja sama antara Pemda Halmahera Selatan dengan perusahaan PT MSP. Pendapatan berupa pajak air permukaan yang seharusnya diterima Pemprov pada tahun anggaran (TA) 2017 tidak disetorkan ke kas daerah Provinsi Maluku Utara.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dijelaskan penurunan realisasi penyetoran pajak air permukaan yang berasal dari tiga perusahaan besar, yaitu PT NHM, PT AT, dan PT SJU. Sementara PT MSP tidak tercatat di dalamnya.
"Tidak masuknya PT MSP ini karena mereka menyetorkan kepada Pemda Halmahera Selatan. Perusahan tambang ini bergerak di bidang peleburan bijih nikel untuk diolah menjadi feronikel," tulis rilis BPK dilansir Tajuk Timur, Senin (20/8).
Kegiatan tambang tersebut beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. PT MSP termasuk dalam klasifikasi Industri Besar Pertambangan dengan volume penggunaan air yang sangat besar setiap bulannya.
LHP BPK 2018 menyebutkan, Pemprov Maluku Utara pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2017 menyajikan realisasi pendapatan pajak daerah senilai Rp241 miliar lebih. Meningkat sebesar Rp34 miliar, jika dibandingkan dengan realisasi TA 2016 yang sebesar Rp206 miliar.
“Kenaikan ini didapat dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. Khusus pendapatan pajak air permukaan sebesar Rp2,1 miliar,” demikian tertulis dalam laporan BPK.
Seperti diketahui, pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang di laut, maupun yang ada di darat.
UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjelaskan, pemungutan pajak air permukaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Dasar pengenaan pajak air permukaan adalah Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yang mempedomani ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian teknis terkait. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.