ADMINISTRASI PAJAK

Audit Masih Berjalan, WP Bisa Perpanjang SPT Tahunan Hingga 2 Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2023 | 09:31 WIB
Audit Masih Berjalan, WP Bisa Perpanjang SPT Tahunan Hingga 2 Bulan

Tampilan e-PSPT untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 2 bulan sejak batas waktu penyampaian yang normal. Ketentuan ini diatur dalam PMK 243/2014 s.t.t.d PMK 9/2018.

Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan karena sejumlah alasan. Misalnya, laporan keuangan yang belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, atau alasan lainnya.

"DJP memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan," tulis DJP dalam unggahan informasi mengenai e-PSPT, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Untuk mendapatkan fasilitas perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan terlebih dulu kepada DJP. Saat ini, pemberitahuan bisa disampaikan secara online melalui pajak.go.id, Artinya, wajib pajak tak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

"[Pemberitahuan bisa disampaikan] melalui aplikasi perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan, singkatnya e-PSPT. Pastikan disampaikan sebelum jatuh tempo," tulis DJP.

Ingat, jika tidak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan dianggap normal, yakni 3 bulan setelah akhir tahun pajak bagi orang pribadi dan 4 bulan bagi badan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Berikut ini adalah langkah-langkah penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan melalui e-PSPT.

Lakukan Penambahan Hak Akses
1. Login terlebih dulu di pajak.go.id.
2. Masuk tab Profil.
3. Masuk menu Aktivasi Fitur.
4. Centang e-PSPT.
5. Klik Ubah Fitur Layanan.

Akses Aplikasi Perpanjangan Waktu
1. Login terlebih dulu di pajak.go.id.
2. Masuk tab Layanan. Aplikasi e-PSPT ada di menu tersebut.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Masuk ke Aplikasi
1. Untuk mulai membuat pemberitahuan, wajib pajak bisa menuju tab Pemberitahuan.
2. Untuk meliuhat status pemberitahuan, wajib pajak bisa menuju tab Monitoring.

Validasi Data
Atas tahun pajak yang diajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan akan dilakukan validasi data. Tujuannya, memastikan apakah wajib pajak berhak memanfaatkan layanan ini atau tidak, antara lain:
- SPT tahunan belum disampaikan,
- SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya tapi sudah selesai diproses,
- Belum melebihi jatuh tempo SPT Tahunan.

Jika validasi tersebut lolos, sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Kemudian, wajib pajak bisa mengisi formulir yang sudah tersedia di aplikasi.

Monitoring
Pastikan wajib pajak memonitor perkembangan status pemberitahuan melalui tab Monitoring. Hal ini untuk memastikan bahwa pemberitahuan yang disampaikan berhasil disetujui atau ditolak oleh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar