Tampilan e-PSPT untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 2 bulan sejak batas waktu penyampaian yang normal. Ketentuan ini diatur dalam PMK 243/2014 s.t.t.d PMK 9/2018.
Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan karena sejumlah alasan. Misalnya, laporan keuangan yang belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, atau alasan lainnya.
"DJP memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan," tulis DJP dalam unggahan informasi mengenai e-PSPT, Kamis (6/4/2023).
Untuk mendapatkan fasilitas perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan terlebih dulu kepada DJP. Saat ini, pemberitahuan bisa disampaikan secara online melalui pajak.go.id, Artinya, wajib pajak tak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
"[Pemberitahuan bisa disampaikan] melalui aplikasi perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan, singkatnya e-PSPT. Pastikan disampaikan sebelum jatuh tempo," tulis DJP.
Ingat, jika tidak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan dianggap normal, yakni 3 bulan setelah akhir tahun pajak bagi orang pribadi dan 4 bulan bagi badan.
Berikut ini adalah langkah-langkah penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan melalui e-PSPT.
Lakukan Penambahan Hak Akses
1. Login terlebih dulu di pajak.go.id.
2. Masuk tab Profil.
3. Masuk menu Aktivasi Fitur.
4. Centang e-PSPT.
5. Klik Ubah Fitur Layanan.
Akses Aplikasi Perpanjangan Waktu
1. Login terlebih dulu di pajak.go.id.
2. Masuk tab Layanan. Aplikasi e-PSPT ada di menu tersebut.
Masuk ke Aplikasi
1. Untuk mulai membuat pemberitahuan, wajib pajak bisa menuju tab Pemberitahuan.
2. Untuk meliuhat status pemberitahuan, wajib pajak bisa menuju tab Monitoring.
Validasi Data
Atas tahun pajak yang diajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan akan dilakukan validasi data. Tujuannya, memastikan apakah wajib pajak berhak memanfaatkan layanan ini atau tidak, antara lain:
- SPT tahunan belum disampaikan,
- SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya tapi sudah selesai diproses,
- Belum melebihi jatuh tempo SPT Tahunan.
Jika validasi tersebut lolos, sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Kemudian, wajib pajak bisa mengisi formulir yang sudah tersedia di aplikasi.
Monitoring
Pastikan wajib pajak memonitor perkembangan status pemberitahuan melalui tab Monitoring. Hal ini untuk memastikan bahwa pemberitahuan yang disampaikan berhasil disetujui atau ditolak oleh DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.