ADMINISTRASI PAJAK

Audit Masih Berjalan, WP Bisa Perpanjang SPT Tahunan Hingga 2 Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2023 | 09:31 WIB
Audit Masih Berjalan, WP Bisa Perpanjang SPT Tahunan Hingga 2 Bulan

Tampilan e-PSPT untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 2 bulan sejak batas waktu penyampaian yang normal. Ketentuan ini diatur dalam PMK 243/2014 s.t.t.d PMK 9/2018.

Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan karena sejumlah alasan. Misalnya, laporan keuangan yang belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, atau alasan lainnya.

"DJP memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan," tulis DJP dalam unggahan informasi mengenai e-PSPT, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Untuk mendapatkan fasilitas perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan terlebih dulu kepada DJP. Saat ini, pemberitahuan bisa disampaikan secara online melalui pajak.go.id, Artinya, wajib pajak tak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

"[Pemberitahuan bisa disampaikan] melalui aplikasi perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan, singkatnya e-PSPT. Pastikan disampaikan sebelum jatuh tempo," tulis DJP.

Ingat, jika tidak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan dianggap normal, yakni 3 bulan setelah akhir tahun pajak bagi orang pribadi dan 4 bulan bagi badan.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Berikut ini adalah langkah-langkah penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan melalui e-PSPT.

Lakukan Penambahan Hak Akses
1. Login terlebih dulu di pajak.go.id.
2. Masuk tab Profil.
3. Masuk menu Aktivasi Fitur.
4. Centang e-PSPT.
5. Klik Ubah Fitur Layanan.

Akses Aplikasi Perpanjangan Waktu
1. Login terlebih dulu di pajak.go.id.
2. Masuk tab Layanan. Aplikasi e-PSPT ada di menu tersebut.

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Masuk ke Aplikasi
1. Untuk mulai membuat pemberitahuan, wajib pajak bisa menuju tab Pemberitahuan.
2. Untuk meliuhat status pemberitahuan, wajib pajak bisa menuju tab Monitoring.

Validasi Data
Atas tahun pajak yang diajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan akan dilakukan validasi data. Tujuannya, memastikan apakah wajib pajak berhak memanfaatkan layanan ini atau tidak, antara lain:
- SPT tahunan belum disampaikan,
- SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya tapi sudah selesai diproses,
- Belum melebihi jatuh tempo SPT Tahunan.

Jika validasi tersebut lolos, sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Kemudian, wajib pajak bisa mengisi formulir yang sudah tersedia di aplikasi.

Monitoring
Pastikan wajib pajak memonitor perkembangan status pemberitahuan melalui tab Monitoring. Hal ini untuk memastikan bahwa pemberitahuan yang disampaikan berhasil disetujui atau ditolak oleh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha