PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Terbaru Soal Pembebasan Cukai, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 09 November 2024 | 09:30 WIB
Aturan Terbaru Soal Pembebasan Cukai, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 82/2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Beleid ini dirilis di antaranya untuk untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai.

Peningkatan pelayanan itu dilakukan melalui penyederhanaan proses bisnis serta akomodasi pertumbuhan atau perkembangan dunia usaha sebagaimana diatur dalam PMK 82/2024. PMK 82/2024 ini berlaku mulai 14 Oktober 2024 dan akan sekaligus menggantikan beleid terdahulu.

“PMK No. 109/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai s.t.d.t.d PMK No. 172/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 109/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai, perlu untuk diganti,” bunyi pertimbangan PMK 82/2024, dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adapun pembebasan cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Merujuk PMK 82/2024, ada 8 barang kena cukai (BKC) yang diberikan pembebasan cukai.

Selain itu, pembebasan cukai juga diberikan atas 2 jenis BKC tertentu. BKC tertentu yang bebas cukai itu meliputi: (i) etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum; dan (ii) minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.

Secara umum, PMK 82/2024 terdiri atas 15 bab dan 58 pasal. Berikut perinciannya:

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II RUANG LINGKUP PEMBEBASAN CUKAI

  • Bagian Kesatu: Jenis Pembebasan Cukai (Pasal 2-Pasal 4)
  • Bagian Kedua: Tahapan untuk Menggunakan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai (Pasal 5)
  • Bagian Ketiga: Tahapan untuk Mendapatkan Pembebasan Cukai (Pasal 6)

BAB III PENDAFTARAN

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi
  • Bagian Kesatu: Persyaratan Pendaftaran, Permohonan Pendaftaran, Pemeriksaan Lokasi, dan Pemaparan Proses Bisnis
    • Paragraf 1: Persyaratan Pendaftaran (Pasal 7 – Pasal 8)
    • Paragraf 2: Permohonan Pendaftaran (Pasal 9)
    • Paragraf 3: Pemeriksaan Lokasi (Pasal 10)
    • Paragraf 4: Pemaparan Proses Bisnis (Pasal 11)
  • Bagian Kedua: Penelitian dan Pemberian NPPP
    • Paragraf 1: Penelitian (Pasal 12 – Pasal 13)
    • Paragraf 2: Pemberian NPPP (Pasal 14 – Pasal 15)

BAB IV PENETAPAN PENGGUNAAN BARANG KENA CUKAI DENGAN PEMBEBASAN CUKAI

  • Bagian Kesatu: Persyaratan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai (Pasal 16 – Pasal 17)
  • Bagian Kedua: Permohonan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai (Pasal 18)
  • Bagian Ketiga: Batasan Penggunaan (Pasal 19)
  • Bagian Keempat: Penetapan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai (Pasal 20 – Pasal 22)

BAB V PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI YANG DILAKUKAN DENGAN PENETAPAN

  • Bagian Kesatu: Persyaratan Pemberian Pembebasan Cukai (Pasal 23)
  • Bagian Kedua: Permohonan Pembebasan Cukai (Pasal 24)
  • Bagian Ketiga: Batasan Pembebasan Cukai (Pasal 25)
  • Bagian Keempat: Penetapan Pemberian Pembebasan Cukai (Pasal 26 – Pasal 27)
  • Bagian Kelima: Pengeluaran dan Pemesanan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai (Pasal 28 – Pasal 30)
  • Bagian Keenam: Pencampuran Etil Alkohol yang Mendapatkan Pembebasan Cukai (Pasal 31)
  • Bagian Ketujuh: Perusakan Etil Alkohol yang Mendapatkan Pembebasan Cukai (Pasal 32)
  • Bagian Kedelapan: Pengujian secara Laboratoris (Pasal 33)

BAB VI PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI YANG DILAKUKAN TANPA PENETAPAN

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis
  • Bagian Kesatu: Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai untuk Keperluan Perwakilan Negara Asing (Pasal 34)
  • Bagian Kedua: Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai untuk Keperluan Tenaga Ahli Bangsa Asing (Pasal 35)
  • Bagian Ketiga: Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Kiriman dari Luar Negeri Dalam Jumlah yang Ditentukan (Pasal 36)
  • Bagian Keempat: Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat (Pasal 37 – Pasal 38)

BAB VII PENCATATAN DAN PELAPORAN

  • Bagian Kesatu: Pencatatan dan Pelaporan untuk Pengguna (Pasal 39 – Pasal 40)
  • Bagian Kedua: Pencatatan dan Pelaporan untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan Importir (Pasal 41)
  • Bagian Ketiga: Pelaporan saat Hari Libur (Pasal 42)
  • Bagian Keempat: Perbaikan Pelaporan (Pasal 43)

BAB VIII TANGGUNG JAWAB DAN PENGOLAHAN KEMBALI (RECOVERY) ETIL ALKOHOL

  • Bagian Kesatu: Tanggung Jawab (Pasal 44—Pasal 45)
  • Bagian Kedua: Pengolahan Kembali (Recovery) Etil Alkohol (Pasal 46)

BAB IX PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN CUKAI (Pasal 47)

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BAB X MONITORING DAN EVALUASI (Pasal 48)

BAB XI PENYESUAIAN PENILAIAN PROFIL RISIKO DAN PENCABUTAN

  • Bagian Kesatu: Penyesuaian Penilaian Profil Risiko (Pasal 49)
  • Bagian Kedua: Pencabutan Keputusan Menteri mengenai Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai (Pasal 50 – Pasal 51)
  • Bagian Ketiga: Pencabutan NPPP (Pasal 52)
  • Bagian Keempat: Pencabutan Keputusan Menteri mengenai Pemberian Pembebasan Cukai (Pasal 53)

BAB XII MEKANISME SECARA ELEKTRONIK (Pasal 54)

Baca Juga:
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Negara Ini Kaji Pengenaan Cukai Garam

BAB XIII PENETAPAN PETUNJUK TEKNIS (Pasal 55)

BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 56)

BAB XV KETENTUAN PENUTUP (Pasal 57 – Pasal 58)

Untuk membaca PMK 82/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP