BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Tax Amnesty UMKM Dilonggarkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 09:11 WIB
Aturan Tax Amnesty UMKM Dilonggarkan

JAKARTA, DDTCNews – Pada periode II tax amnesty kali ini pemerintah menyasar usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah juga memberikan beberapa kemudahan bagi UMKM untuk bisa mengikuti tax amnesty. Berita ini meghiasi sejumlah surat kabar pagi ini, Kamis (6/10).

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo mengatakan Ditjen Pajak telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/2016. Beleid tersebut mengatur beberapa kelonggaran bagi UMKM.

Pertama, penyampaian surat pernyataan harta (SPH) dibolehkan tidak menyertakan softcopy dokumen selama pendapatan di bawah Rp4,8 miliar setahun dan jumlah harta di bawah 20 item. Sementara untuk harta dan utang tambahan di bawah 10 item bisa ditulis tangan.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kedua, UMKM diberikan kesempatan menyampaikan SPH kolektif melalui asosiasi, serikat atau perkumpulan dengan surat kuasa paling lambat 31 Januari 2017. Pelaporan SPH kolektif ini hanya bisa disampaikan di tempat tertentu yang ditunjuk.

Nantinya pegawai pajak diberikan waktu 20 hari untuk melakukan verifikasi dan input data SPH kolektif, setelah itu akan diterbitkan tanda terima dalam jangka waktu 10 hari. Untuk melengkapi dokumen, wajib pajak diberikan waktu selama 2 bulan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menyatakan dari sekitar 59,7 juta pelaku usaha sektor ini, baru sekitar 1% atau 600 ribu pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem perpajakan. Berikut ringkasan beritanya:

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Saatnya UMKM Berbicara

Sejumlah pelaku usaha itu memanfaatkan perlakuan pajak sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 46/2013. Untuk itu, Ditjen Pajak gencar menggelar sosialisasi kebijakan tax amnesty kepada para pelaku UMKM. Melalui tax amnesty, selain tidak akan melakukan proses pemeriksaan, wajib pajak juga akan langsung masuk dengan sendirinya ke dalam sistem perpajakan. Yoga mengatakan selama ini Ditjen Pajak terlalu fokus mengejar pajak perusahaan-perusahaan besar. Oleh karena itu kini saatnya mulai menambah basis pajak baru termasuk dari UMKM.

  • Potensi Pajak Baru Hasil Tax Amnesty Disisir

Pemerintah mulai menyisir potensi penambahan objek pajak baru dari hasil pelaporan harta dalam program tax amnesty Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan harta yang masuk tersebut akan dianalisis pada minggu ini. Menurutnya, tidak semua harta yang dilaporkan otomatis jadi objek pajak. Menurutnya, Ditjen Pajak akan memastikan setiap harta yang dilaporkan menimbulkan kegiatan ekonomi baru, sehingga potensi pajak baru juga akan bertambah. Contohnya, harta setara kas, investasi dan surat berharga berpotensi menjadi objek pajak baru.

  • Polri Jamin Keamanan Data Peserta Tax Amnesty

Kepolisian Republik Indonesia meminta wajib pajak tidak ragu dan khawatir terkait dengan keamanan data dalam program tax amnesty. Polri akan menindak tegas para pihak yang membocorkan data wajib pajak peserta tax amnesty. Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian berjanji tidak akan mengusut asal-usul harta atau aset milik wajib pajak yang dideklarasikan dalam program tax amnesty. Polri juga telah meneken kesepakatan dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), Kejaksaan Agung, dan Ditjen Pajak yang isinya mendukung penuh pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu
  • Importir Agar Hindari Demurrage

Ditjen Bea dan Cukai menyarankan eksportir dna importir untuk memperkirakan secara matang waktu pergerakan peti kemas sampai dengan pengembaliannya kepada perusahaan pelayaran untuk menghindari pengenaan biaya tambahan atau sering disebut juga demurrage. Pengenaan denda oleh shipping line sebagai pemilik peti kemas kepada penyewa peti kemas atau pemilik barang, baik importir maupun eksportir umumnya terjadi karena keterlambatan pengembalian peti kemas kepada pihak perusahaan pelayaran.

  • Bank Dunia Optimistis Indonesia Tumbuh 5,1% di 2016

Bank Dunia tidak menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini dan tahun depan masing-masing sebesar 5,1% dan 5,3%. Perkiraan ini lebih baik ketimbang proyeksi terkahir dari Bank Indonesia (BI), Bank Pembangunan Asia (ADB) dan pemerintah sebesar 5% pada tahun ini. Belanja pemerintah dinilai masih menjadi faktor pendukung pertumbuhan ekonomi tahun ini. Sementara investasi swasta akan tetap tumbuh, namun tipis.

  • Dana Menganggur di Daerah Turun Tipis

Meski posisi dana yang mengendap (idle) di perbankan daerah menurun, namun dana itu terbilang masih tinggi lebih dari Rp200 triliun. Tercatat dana menganggur per akhir Agustus 2016 mencapai Rp210,8 triliun. Jumlah itu lebih rendah Rp13,37 triliun dibandingkan dengan posisi simpanan pemerintah daerah pada akhir Juli 2016 yang mencapai Rp224,53 triliun. Penurunan ini diperkirakan lantaran pengetatan anggaran transfer ke daerah dan dana desa dalam APBNP 2016.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis
  • DPR Setujui Suntikan Modal 4 BUMN

Komisi XI DPR RI menyetujui penawaran saham terbatas (right issue) empat badan usaha milik negara (BUMN) tahun ini. Meski ada right issue pemerintah tetap mempertahankan porsi kepemilikan saham melalui pencairan penyertaan modal negara (PMN). Wijaya Karya mendapatkan PMN Rp4 triliun untuk mempertahankan saham pemerintah 65,05%, Krakatau Steel mendapatkan Rp1,5 triliun untuk menjaga saham 80%. Sementara Jasa Marga memperoleh PMN Rp1,25 triliun untuk mempertahankan kepemilikan saham 70% dan Pembangunan Perumahan mendapatkan Rp2,25 triliun untuk menjaga saham 51%.

  • Risiko Fiskal Membayangi di 2017

Pemulihan ekonomi global yang masih lamban dan harga komoditas yang masih belum pulih akan menajdi beban pada 2017. Ditambah sedikitnya amunisi penerimaan dalam negeri, di mana pemerintah tidak lagi bisa mengandalkan penerimaan tax amnesty karena sekitar tiga perempatnya akan tersedot pada 2016. Situasi ini mendorong Menteri Keuangan Sri Mulyani bergegas meminta revisi sejumlah usulan RAPBN 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 19:15 WIB CORETAX SYSTEM

Elemen Data Tidak Lengkap, DJP: WP Dapat Buat Faktur Pajak Pengganti

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024