KABUPATEN KERINCI

Aturan Soal Pemungutan Pajak Galian C Disoal, Ada Apa?

Dian Kurniati | Jumat, 07 Agustus 2020 | 14:07 WIB
Aturan Soal Pemungutan Pajak Galian C Disoal, Ada Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

KERINCI, DDTCNews—DPRD Kabupaten Kerinci, Jambi mendesak Bupati Adirozal segera membuat aturan berupa peraturan bupati (Perbup) untuk memperjelas ketentuan penarikan pajak galian C di wilayah tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kerinci Arwiyanto mengatakan penagihan pajak galian C selama ini hanya berlaku kepada kontraktor yang melaksanakan proyek pemerintah daerah, sedangkan hasil galian C yang dibawa keluar daerah tidak bisa dikenai pajak.

Menurutnya, pemberlakuan pajak galian C akan lebih efisien jika subjek pajaknya pemilik tambang, bukan kontraktor.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Pemkab bisa mendapatkan PAD yang lebih besar kalau saja pajak galian C ditarik melalui pemilik tambang. Tentu kepada pemilik tambang dengan dokumen yang jelas," katanya, dikutip Jumat (7/8/2020).

Arwiyanto mengkritik skema pembayaran pajak galian C yang masih membingungkan. Keluhan mengenai skema pembayaran pajak galian C itu juga disampaikan oleh manajemen Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci.

Dia menjelaskan PLTA Kerinci termasuk proyek yang membutuhkan banyak material galian C. Manajemen PLTA Kerinci juga siap membayar pajak galian tetapi ternyata bingung harus membayarkannya ke mana.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Menurut Arwiyanto skema paling sederhana adalah menarik pajak galian C dari pemilik tambang legal. Dengan skema tersebut, perusahaan tinggal menyerahkan pajaknya kepada pemilik tambang, untuk kemudian disetorkan kepada pemkab.

Arwiyanto meyakini penerimaan pajak galian C akan semakin besar jika pemkab mampu memperbaiki tata kelola pajak daerahnya. Dia beralasan, banyak material galian C selama ini yang dibawa ke wilayah Sumatera Barat, tetapi tidak bisa dipungut pajak.

"Kami meyakini kalau PAD ditarik di lokasi tambang, PAD kita bisa naik. Namun pemkab juga harus tegas terhadap galian C. Yang tidak punya dokumen lengkap, harus ditutup," ujarnya, dikutip dari Jambi-Independent.

Secara bersamaan, Arwiyanto juga mengusulkan Pemkab Kerinci untuk membuat pos-pos di sekitar lokasi tambang untuk memastikan kepatuhan pemilik tambang menyetorkan pajak galian C. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak