KABUPATEN KERINCI

Aturan Soal Pemungutan Pajak Galian C Disoal, Ada Apa?

Dian Kurniati | Jumat, 07 Agustus 2020 | 14:07 WIB
Aturan Soal Pemungutan Pajak Galian C Disoal, Ada Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

KERINCI, DDTCNews—DPRD Kabupaten Kerinci, Jambi mendesak Bupati Adirozal segera membuat aturan berupa peraturan bupati (Perbup) untuk memperjelas ketentuan penarikan pajak galian C di wilayah tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kerinci Arwiyanto mengatakan penagihan pajak galian C selama ini hanya berlaku kepada kontraktor yang melaksanakan proyek pemerintah daerah, sedangkan hasil galian C yang dibawa keluar daerah tidak bisa dikenai pajak.

Menurutnya, pemberlakuan pajak galian C akan lebih efisien jika subjek pajaknya pemilik tambang, bukan kontraktor.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

"Pemkab bisa mendapatkan PAD yang lebih besar kalau saja pajak galian C ditarik melalui pemilik tambang. Tentu kepada pemilik tambang dengan dokumen yang jelas," katanya, dikutip Jumat (7/8/2020).

Arwiyanto mengkritik skema pembayaran pajak galian C yang masih membingungkan. Keluhan mengenai skema pembayaran pajak galian C itu juga disampaikan oleh manajemen Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci.

Dia menjelaskan PLTA Kerinci termasuk proyek yang membutuhkan banyak material galian C. Manajemen PLTA Kerinci juga siap membayar pajak galian tetapi ternyata bingung harus membayarkannya ke mana.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Menurut Arwiyanto skema paling sederhana adalah menarik pajak galian C dari pemilik tambang legal. Dengan skema tersebut, perusahaan tinggal menyerahkan pajaknya kepada pemilik tambang, untuk kemudian disetorkan kepada pemkab.

Arwiyanto meyakini penerimaan pajak galian C akan semakin besar jika pemkab mampu memperbaiki tata kelola pajak daerahnya. Dia beralasan, banyak material galian C selama ini yang dibawa ke wilayah Sumatera Barat, tetapi tidak bisa dipungut pajak.

"Kami meyakini kalau PAD ditarik di lokasi tambang, PAD kita bisa naik. Namun pemkab juga harus tegas terhadap galian C. Yang tidak punya dokumen lengkap, harus ditutup," ujarnya, dikutip dari Jambi-Independent.

Secara bersamaan, Arwiyanto juga mengusulkan Pemkab Kerinci untuk membuat pos-pos di sekitar lokasi tambang untuk memastikan kepatuhan pemilik tambang menyetorkan pajak galian C. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses