KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Rush Handling Terus Disempurnakan, DJBC Serap Masukan Pengusaha

Dian Kurniati | Rabu, 13 September 2023 | 10:17 WIB
Aturan Rush Handling Terus Disempurnakan, DJBC Serap Masukan Pengusaha

Buruh pelabuhan membongkar beras impor asal Thailand dari kapal kargo berbendera Vietnam di Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (25/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan RPMK yang bakal revisi PMK 74/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan pemerintah ingin melakukan beberapa perbaikan ketentuan soal rush handling, dari yang selama ini tertuang dalam PMK 74/2021. Menurutnya, draf RPMK terus disempurnakan setelah pemerintah menghimpun masukan dari pengguna jasa.

"RPMK rush handling, ada beberapa hal yang kami lakukan perbaikan, antara lain terkait jenis komoditas yang bisa langsung dapat dedicated diberikan rush handling," katanya, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Chotibul mengatakan rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan 2 jam berlaku untuk jenis barang tertentu ditetapkan dalam PMK.

Pada PMK 74/2021, ada 9 jenis barang yang diberikan janji layanan rush handling dalam 2 jam, meliputi jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; dan barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi.

Selain itu, ada barang berupa binatang hidup; tumbuhan hidup; surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen (surat); uang kertas asing (banknotes); serta vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selain barang-barang tersebut, pelayanan rush handling akan diberikan setelah mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dengan janji layanan 5 jam.

Menurut Chotibul, komoditas yang memperoleh janji layanan rush handling dalam 2 jam bakal bertambah misalnya daging segar seperti ikan salmon untuk sushi, karena kualitasnya bakal berubah jika harus masuk dalam cold storage.

Selain itu, pemerintah juga bakal mengubah ketentuan soal pemeriksaan barang yang mendapat layanan rush handling.

"Dulu pemeriksaan fisik, nanti berbasis risiko. Kalau setiap hari kirim koran, sayur, bunga potong, yang kita kenal importir punya reputasi baik, kenapa harus pemeriksaan fisik?" ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra