Buruh pelabuhan membongkar beras impor asal Thailand dari kapal kargo berbendera Vietnam di Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (25/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan RPMK yang bakal revisi PMK 74/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).
Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan pemerintah ingin melakukan beberapa perbaikan ketentuan soal rush handling, dari yang selama ini tertuang dalam PMK 74/2021. Menurutnya, draf RPMK terus disempurnakan setelah pemerintah menghimpun masukan dari pengguna jasa.
"RPMK rush handling, ada beberapa hal yang kami lakukan perbaikan, antara lain terkait jenis komoditas yang bisa langsung dapat dedicated diberikan rush handling," katanya, Selasa (12/9/2023).
Chotibul mengatakan rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan 2 jam berlaku untuk jenis barang tertentu ditetapkan dalam PMK.
Pada PMK 74/2021, ada 9 jenis barang yang diberikan janji layanan rush handling dalam 2 jam, meliputi jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; dan barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi.
Selain itu, ada barang berupa binatang hidup; tumbuhan hidup; surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen (surat); uang kertas asing (banknotes); serta vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.
Selain barang-barang tersebut, pelayanan rush handling akan diberikan setelah mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dengan janji layanan 5 jam.
Menurut Chotibul, komoditas yang memperoleh janji layanan rush handling dalam 2 jam bakal bertambah misalnya daging segar seperti ikan salmon untuk sushi, karena kualitasnya bakal berubah jika harus masuk dalam cold storage.
Selain itu, pemerintah juga bakal mengubah ketentuan soal pemeriksaan barang yang mendapat layanan rush handling.
"Dulu pemeriksaan fisik, nanti berbasis risiko. Kalau setiap hari kirim koran, sayur, bunga potong, yang kita kenal importir punya reputasi baik, kenapa harus pemeriksaan fisik?" ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.