UU CIPTA KERJA

Aturan Penerbitan SKPKBT Setelah 5 Tahun Akibat Tindak Pidana Dihapus

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Oktober 2020 | 11:51 WIB
Aturan Penerbitan SKPKBT Setelah 5 Tahun Akibat Tindak Pidana Dihapus

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan setelah daluwarsa SKPKBT dihapus.

Ketentuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Pasal 15 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan pasal tersebut masuk dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja. Simak artikel 'DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan'.

Dalam Pasal 15 ayat (1) UU KUP disebutkan dirjen pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Baca Juga:
Apa Sanksi Jika WP Tak Ajukan PKP Meski Omzet Lewati Rp4,8 Miliar?

apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,” demikian bunyi penggalan Pasal 15 ayat (1) UU KUP yang juga dimuat dalam Pasal 113 RUU Cipta Kerja, dikutip pada Selasa (6/10/2020).

Adapun Pasal 15 ayat (4) UU KUP mengatur ketentuan mengenai jika jangka waktu 5 tahun telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

SKPKBT bisa diterbitkan jika wajib pajak setelah 5 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

Sekarang, melalui UU Cipta Kerja, Pasal 15 ayat (4) UU KUP tersebut dihapuskan. Selain itu, RUU Cipta Kerja juga mengubah beberapa ketentuan mengenai sanksi administrasi yang tercantum dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU KUP.

Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 186 pasal, yang secara garis besar mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan, serta sanksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:25 WIB KEPATUHAN PAJAK

Apa Sanksi Jika WP Tak Ajukan PKP Meski Omzet Lewati Rp4,8 Miliar?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN