Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/2022 yang mengubah ketentuan terkait dengan pemeriksaan pabean di bidang impor. Aturan baru itu akan berlaku mulai 10 Januari 2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 185/2022 merevisi PMK 139/PMK.04/2007 s.t.d.d. PMK 225/PMK.04/2015. Menurutnya, perubahan dilakukan untuk simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.
"Penggantian PMK juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor," katanya, dikutip pada Jumat (6/1/2023).
Nirwala menuturkan PMK baru itu menjadi bagian dari program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan. Menurutnya, perubahan tersebut juga sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi.
Dia menjelaskan pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean dengan tujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat.
Penelitian dokumen tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat bea dan cukai yang bertugas sebagai pemeriksa dokumen untuk memastikan pemberitahuan pabeannya dibuat secara lengkap dan benar.
Penelitian dokumen oleh SKP meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor; dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
Sementara itu, pemeriksaan fisik barang dilakukan pejabat pemeriksa fisik (PPF) dengan membuka kemasan barang dan/atau memakai alat pemindai. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan kehadiran PPF secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.
Pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat bea cukai berdasarkan permohonan dari importir atau PPJK.
Sementara itu, pemeriksaan menggunakan alat pemindai dilakukan sebagai pengganti dan/atau sebelum pemeriksaan dengan membuka kemasan.
Berdasarkan pemberitahuan fisik barang, lanjut Nirwala, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), importir, PPJK, dan pengelola tempat penimbunan pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, melakukan penyiapan barang.
Dalam PMK 185/2022, prosedur penyiapan barang dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang dari importir/PPJK kepada pejabat bea cukai atau perintah penyiapan barang dari pejabat bea cukai kepada pengusaha TPS.
"Penggunaan prosedur penyiapan barang di kantor pabean ditetapkan oleh kepala kantor pabean untuk setiap TPS," ujar Nirwala.
Dia menambahkan PMK 185/2022 juga mengatur pemeriksaan fisik dapat dilakukan penundaan, misalnya jika segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka.
Bisa juga, apabila barang yang diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS, dan/atau pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan.
Penundaan juga dapat dilakukan apabila pemeriksaan fisik barang membutuhkan pengetahuan teknis sehingga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu, dan/atau terdapat kendala teknis lainnya yang tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik barang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.