JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean.
Peraturan tersebut diterbitkan untuk memerinci ketentuan pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu. Adapun wewenang pejabat bea dan cukai untuk mengawasi pengangkutan barang tertentu sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.
“... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8C ayat (5) dan Pasal 85A ayat (3) UU Kepabeanan ..., perlu menetapkan PMK tentang tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean,” bunyi pertimbangan PMK 50/2024.
PMK 50/2024 juga diterbitkan sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 3/2009 tentang Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Adapun PMK 50/2024 diundangkan pada 7 Agustus 2024 dan akan mulai berlaku setelah 90 sejak tanggal diundangkan.
Dengan demikian, PMK 50/2024 akan berlaku efektif mulai 5 November 2024. Secara umum, PMK 50/2024 terdiri atas 12 bab dan 33 pasal. Berikut perinciannya.
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
- Pasal 1
Berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.
BAB II RUANG LINGKUP (Pasal 2)
- Pasal 2
Pasal ini menguraikan ruang lingkup pengawasan pengangkutan barang tertentu yang dilakukan pejabat bea dan cukai. Selain itu, pasal ini menyebutkan tujuan pengawasan dimaksudkan untuk mencegah penyelundupan ekspor dengan modus diangkut melalui laut dari satu tempat ke tempat lain di dalam daerah pabean.
BAB III PENELITIAN DAN PENETAPAN BARANG TERTENTU (Pasal 3–Pasal 7)
- Pasal 3
Pasal ini menguraikan ketentuan penetapan barang tertentu yang akan diawasi pejabat bea dan cukai. Adapun penetapan barang tertentu tersebut dilakukan oleh instansi teknis terkait dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai daftar barang tertentu.
Selanjutnya, barang tertentu yang telah ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diberitahukan kepada menteri keuangan melalui menteri perdagangan. Pemberitahuan kepada menteri keuangan itu disampaikan melalui dirjen bea dan cukai.
- Pasal 4
Pasal ini mengatur ketentuan penelitian atas pemberitahuan penetapan barang tertentu.
- Pasal 5
Pasal ini mengatur ketentuan apabila ada perubahan atau pencabutan barang tertentu yang dilakukan pengawasan.
- Pasal 6
Pasal ini menjelaskan proses penyampaian pemberitahuan barang tertentu, penelitian pemberitahuan, hingga perubahan atau penyesuaian aturan barang tertentu, dilakukan melalui SINW dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP).
- Pasal 7
Pasal ini menerangkan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pengangkut. Syarat tersebut mulai dari memiliki surat izin usaha perusahaan angkutan laut atau memiliki surat izin operasi perusahaan angkutan laut khusus atau pelayaran rakyat. Selain itu, pengangkut wajib melakukan registrasi kepabeanan.
BAB IV PEMBERITAHUAN PABEAN BARANG TERTENTU (Pasal 8–Pasal 9)
- Pasal 8
Pasal ini menguraikan ketentuan pemberitahuan pabean yang harus digunakan pengangkut. Adapun pengangkut wajib memberitahukan barang tertentu dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT).
- Pasal 9
Pasal ini menegaskan PPBT harus diberitahukan secara lengkap dan benar.
BAB V PEMUATAN, KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT, PENGANGKUTAN DI ATAS SARANA PENGANGKUT, KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, DAN PEMBONGKARAN (Pasal 10–Pasal 15)
- Pasal 10
Pasal ini menerangkan bahwa pengangkut harus menyampaikan PPBT pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan.
- Pasal 11
Pasal ini menguraikan ketentuan penyampaian PPBT bagi sarana pengangkut yang meninggalkan pelabuhan pemuatan.
- Pasal 12
Pasal ini menegaskan PPBT yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan serta nomor dan tanggal pendaftaran keberangkatan harus dibawa dalam pengangkutan. Dokumen itu akan berfungsi sebagai pelindung atas barang tertentu.
- Pasal 13
Pasal ini menerangkan ketentuan seputar pembongkaran.
- Pasal 14 dan Pasal 15
Pasal ini menguraikan ketentuan penyampaian PPBT di pelabuhan pembongkaran.
BAB VI PEMERIKSAAN PABEAN (Pasal 16–Pasal 18)
- Pasal 16
Pasal ini menjelaskan ruang lingkup pemeriksaan pabean atas barang tertentu. Adapun pemeriksaan tersebut terdiri atas pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen.
- Pasal 17
Pasal ini menguraikan ketentuan seputar penelitian dokumen.
- Pasal 18
Pasal ini menguraikan ketentuan seputar pemeriksaan fisik.
BAB VII PEMBATALAN DAN PEMBETULAN PPBT (Pasal 19–Pasal 25)
- Pasal 19 – Pasal 21
Pasal-pasal tersebut menerangkan ketentuan seputan pembatalan PPBT. Ketentuan tersebut mulai dari tata cara pembatalan, pengecualian pembatalan, hingga penelitian atas permohonan pembatalan PPBT.
- Pasal 22 – Pasal 25
Pasal-pasal tersebut menguraikan ketentuan seputar pembetulan PPBT. Ketentuan tersebut mulai dari tata cara pembetulan, pengecualian pembetulan, hingga penelitian atas permohonan pembetulan PPBT.
BAB VIII PENGAWASAN (Pasal 26)
- Pasal 26
Pasal ini menguraikan ketentuan pengawasan pengangkutan barang tertentu.
BAB IX PEMBLOKIRAN (Pasal 27)
- Pasal 27
Pasal ini menjabarkan hal-hal yang dapat mengakibatkan pemblokiran akses kepabeanan pengangkut dan/atau agen pengangkut.
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 28–Pasal 31)
- Pasal 28
Pasal ini ketentuan pertukaran data antara SKP dengan NLE.
- Pasal 29
Pasal ini menjelaskan ketentuan pembongkaran barang tertentu di luar pelabuhan dalam hal terjadi keadaan darurat. Pasal ini juga menjabarkan kondisi-kondisi yang bisa dikategorikan sebagai kedaruratan.
- Pasal 30
Pasal ini menguraikan ketentuan yang berlaku apabila terdapat selisih antara barang tertentu dalam bentuk curah dengan PPBT.
- Pasal 31
Pasal ini mengatur kewajiban pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis pada sarana pengangkut yang mengangkut barang tertentu.
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 32)
- Pasal 32
Pasal ini menerangkan untuk barang tertentu yang masih dalam proses pemuatan, keberangkatan, pengangkutan, kedatangan, dan/atau pembongkaran, pada saat ada pencabutan peraturan mengenai barang tertentu akan tetap dilaksanakan pengawasan pengangkutannya sampai dengan seluruh kewajiban kepabeanannya diselesaikan.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP (Pasal 33)
- Pasal 33
Pasal ini menerangkan PMK 50/2024 mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Untuk membaca PMK 50/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)