PERATURAN PAJAK

Aturan BMAD Produk Canai Lantaian Asal Tiga Negara, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Aturan BMAD Produk Canai Lantaian Asal Tiga Negara, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja asal China, Korea Selatan, dan Taiwan. Pengenaan BMAD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2024.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengenakan BMAD atas impor produk tersebut melalui PMK 214/2018. Namun, pengenaan BMAD pada PMK 214/2018 telah berakhir masa berlakunya. Sementara itu, pemerintah menilai pengenaan BMAD masih dibutuhkan sehingga dikenakan kembali.

“Bahwa hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan industri dalam negeri belum sepenuhnya pulih dari kerugian yang dialami akibat adanya praktik dumping produk canai lantaian ... yang masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan,” bunyi pertimbangan PMK 66/2024, dikutip pada Rabu (8/10/2024).

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

PMK 66/2024 pun telah memerinci jenis barang, asal produk, serta nama eksportir produk yang dikenakan BMAD beserta tarif BMAD yang dikenakan. Adapun tarif BMAD yang dikenakan secara bervariasi untuk setiap eksportir dengan rentang tarif 4,4% hingga 7,9%.

Adapun PMK 66/2024 itu diundangkan pada 4 Oktober 2024 dan berlaku 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian PMK 66/2024 itu akan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2024. Secara lebih terperinci, PMK 66/2024 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1

Pasal ini menguraikan pengertian BMAD, yaitu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Baca Juga:
Perkembangan Aturan PPh Final UMKM di Indonesia
  • Pasal 2

Pasal ini memerinci jenis barang yang dikenakan BMAD beserta negara asal produk tersebut. Adapun BMAD dikenakan atas impor produk berupa canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm.

Produk yang dikenakan BMAD itu termasuk dalam pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90, yang berasal dari China, Korea Selatan, dan Taiwan.

  • Pasal 3

Pasal ini memerinci negara asal, nama perusahaan, serta tarif BMA yang dikenakan.

Baca Juga:
Buku DDTC ITM 2024 Versi Bahasa Indonesia Ada PDF-nya, Unduh di Sini!
  • Pasal 4

Pasal ini menerangkan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Namun, apabila ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi maka BMAD menjadi tambahan dari bea masuk umum bukan bea masuk preferensi.

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur BMAD berlaku terhadap impor canai lantaian yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Baca Juga:
Juknis Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan, Download di Sini!

Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Pasal 6

Pasal ini menyebut PMK 66/2024 akan berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlaku. Artinya, pengenaan BMAD akan berlaku selama 5 tahun, yaitu sejak 18 Oktober 2024 hingga 17 Oktober 2029.

  • Pasal 7

Pasal ini mengatur waktu mulai berlakunya PMK 66/2024. Berdasarkan pasal itu, PMK 66/2024 mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan

Untuk membaca PMK 58/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:30 WIB PERATURAN FISKAL DAERAH

PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran