Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai (PMK 78/2024). Beleid ini diterbitkan di antaranya untuk menyederhanakan regulasi terkait dengan pelaksanaan bea meterai.
Kementerian Keuangan sebelumnya mengatur ketentuan pelaksanaan bea meterai dalam 3 PMK berbeda, yaitu PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. Namun, ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan bea meterai tersebut kini dilebur ke dalam PMK 78/2024.
“... bahwa pengaturan dalam PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021, belum sepenuhnya mengatur simplifikasi regulasi ... sehingga perlu diganti,” bunyi pertimbangan PMK 78/2024, dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Secara garis besar, PMK 78/2024 mengatur perihal objek bea meterai; saat terutang bea meterai; pihak yang terutang bea meterai; tata cara pembayaran bea meterai; pelaksanaan pengadaan meterai; pengelolaan dan penjualan meterai; serta penentuan keabsahan meterai.
Ada pula pengaturan tentang pemeteraian kemudian; pemungutan bea meterai; dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Selain menyederhanakan aturan, PMK 78/2024 juga memuat sejumlah ketentuan baru. Ketentuan baru itu di antaranya perihal meterai teraan digital.
Adapun PMJ 78/2024 berlaku efektif sejak 1 November 2024. Berlakunya PMK 78/2024 akan sekaligus mencabut PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. Secara umum, PMK 78/2024 terdiri atas 7 bab dan 82 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK, SAAT TERUTANG, DAN PIHAK YANG TERUTANG BEA METERAI
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN BEA METERAI, PELAKSANAAN PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI, SERTA PENENTUAN KEABSAHAN METERAI
BAB IV PEMETERAIAN KEMUDIAN
BAB V PEMUNGUTAN BEA METERAI
BAB VI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 80)
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Untuk membaca PMK 78/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.