THAILAND

Aturan Pajak Bisnis Online Perlu Kesepakatan Global

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2017 | 11:23 WIB
Aturan Pajak Bisnis Online Perlu Kesepakatan Global

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand tengah menjajaki aturan untuk menjaring pajak dari transaksi daring lintas negara. Namun, aturan domestik saja tidak cukup sebagai payung hukum dalam penerapan pajak transaksi bisnis daring khususnya bisnis lintas negara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Irjen Kementerian Keuangan Thailand Lavaron Saengsanit dalam sesi wawancara Senin, (27/11). Menurutnya, dibutuhkan setidaknya perjanjian dengan negara lain agar aturan pajak bisnis daring internasional dapat berjalan efektif.

"Sebelum menerapkan pajak transaksi online, diskusi harus diadakan pada tingkat internasional untuk memutuskan pada bagian mana sebuah transaksi dapat dikenakan pajak," katanya dilansir Bangkokpost.com, Senin (27/11).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Dia juga menambahkan, bahkan di negara sebesar Amerika Serikat saja hingga saat ini belum bisa mengumpulkan pajak dari transaksi bisnis di situs online..

Sebagai langkah untuk menerapkan pajak di dunia maya, saat ini Negeri Gajah Putih itu tengah menyusun rancangan undang-undang untuk menarik pajak dari transaksi perdagangan digital.

Rancangan undang-undang ini disiapkan untuk memastikan kesiapan kerangka hukum dalam negeri saat perjanjian dengan skala global sudah diteken terkait pungutan pajak dari transaksi online.

Baca Juga:
Baru Dilantik, Menteri Pariwisata Ini Segera Terapkan Pajak Turis

Pembahasan rancangan undang-undang pajak daring tidak lepas dari dua isu sentral yang kini ramai sedang dibahas publik Thailand. Kedua isu pajak itu adalah persoalan pajak berganda dan apakah perusahaan yang tidak punya kantor perwakilan di Thailand dapat dikenakan pajak.

Lavaron juga mejabarkan bahwa salah satu tantangan utama dalam realiasasi pajak adalah soal kesadaran wajib pajak. Untuk kasus Thailand, beberapa segmen bisnis konvensional saja petugas pajak kerap kesulitan dalam menarik tagihan pajak.

"Petugas kami mengalami kesulitan menjangkau tempat hiburan malam atau perdagangan informal di pasar karena cepatnya waktu penjualan. Kita kadang memerlukan bantuan polisi untuk menarik pajak, " tutupnya. (Amu)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN