THAILAND

Aturan Pajak Bisnis Online Perlu Kesepakatan Global

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2017 | 11:23 WIB
Aturan Pajak Bisnis Online Perlu Kesepakatan Global

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand tengah menjajaki aturan untuk menjaring pajak dari transaksi daring lintas negara. Namun, aturan domestik saja tidak cukup sebagai payung hukum dalam penerapan pajak transaksi bisnis daring khususnya bisnis lintas negara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Irjen Kementerian Keuangan Thailand Lavaron Saengsanit dalam sesi wawancara Senin, (27/11). Menurutnya, dibutuhkan setidaknya perjanjian dengan negara lain agar aturan pajak bisnis daring internasional dapat berjalan efektif.

"Sebelum menerapkan pajak transaksi online, diskusi harus diadakan pada tingkat internasional untuk memutuskan pada bagian mana sebuah transaksi dapat dikenakan pajak," katanya dilansir Bangkokpost.com, Senin (27/11).

Baca Juga:
Thailand Didesak Beri Insentif Pajak untuk Dukung Perumahan Lansia

Dia juga menambahkan, bahkan di negara sebesar Amerika Serikat saja hingga saat ini belum bisa mengumpulkan pajak dari transaksi bisnis di situs online..

Sebagai langkah untuk menerapkan pajak di dunia maya, saat ini Negeri Gajah Putih itu tengah menyusun rancangan undang-undang untuk menarik pajak dari transaksi perdagangan digital.

Rancangan undang-undang ini disiapkan untuk memastikan kesiapan kerangka hukum dalam negeri saat perjanjian dengan skala global sudah diteken terkait pungutan pajak dari transaksi online.

Baca Juga:
Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Pembahasan rancangan undang-undang pajak daring tidak lepas dari dua isu sentral yang kini ramai sedang dibahas publik Thailand. Kedua isu pajak itu adalah persoalan pajak berganda dan apakah perusahaan yang tidak punya kantor perwakilan di Thailand dapat dikenakan pajak.

Lavaron juga mejabarkan bahwa salah satu tantangan utama dalam realiasasi pajak adalah soal kesadaran wajib pajak. Untuk kasus Thailand, beberapa segmen bisnis konvensional saja petugas pajak kerap kesulitan dalam menarik tagihan pajak.

"Petugas kami mengalami kesulitan menjangkau tempat hiburan malam atau perdagangan informal di pasar karena cepatnya waktu penjualan. Kita kadang memerlukan bantuan polisi untuk menarik pajak, " tutupnya. (Amu)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya