THAILAND

Aturan Pajak Bisnis Online Perlu Kesepakatan Global

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2017 | 11:23 WIB
Aturan Pajak Bisnis Online Perlu Kesepakatan Global

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand tengah menjajaki aturan untuk menjaring pajak dari transaksi daring lintas negara. Namun, aturan domestik saja tidak cukup sebagai payung hukum dalam penerapan pajak transaksi bisnis daring khususnya bisnis lintas negara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Irjen Kementerian Keuangan Thailand Lavaron Saengsanit dalam sesi wawancara Senin, (27/11). Menurutnya, dibutuhkan setidaknya perjanjian dengan negara lain agar aturan pajak bisnis daring internasional dapat berjalan efektif.

"Sebelum menerapkan pajak transaksi online, diskusi harus diadakan pada tingkat internasional untuk memutuskan pada bagian mana sebuah transaksi dapat dikenakan pajak," katanya dilansir Bangkokpost.com, Senin (27/11).

Baca Juga:
Pemerintah Diusulkan Beri Insentif Pajak untuk Industri Hiburan

Dia juga menambahkan, bahkan di negara sebesar Amerika Serikat saja hingga saat ini belum bisa mengumpulkan pajak dari transaksi bisnis di situs online..

Sebagai langkah untuk menerapkan pajak di dunia maya, saat ini Negeri Gajah Putih itu tengah menyusun rancangan undang-undang untuk menarik pajak dari transaksi perdagangan digital.

Rancangan undang-undang ini disiapkan untuk memastikan kesiapan kerangka hukum dalam negeri saat perjanjian dengan skala global sudah diteken terkait pungutan pajak dari transaksi online.

Baca Juga:
Lirik Potensi Pajak, Thailand Godok RUU Legalisasi Kasino

Pembahasan rancangan undang-undang pajak daring tidak lepas dari dua isu sentral yang kini ramai sedang dibahas publik Thailand. Kedua isu pajak itu adalah persoalan pajak berganda dan apakah perusahaan yang tidak punya kantor perwakilan di Thailand dapat dikenakan pajak.

Lavaron juga mejabarkan bahwa salah satu tantangan utama dalam realiasasi pajak adalah soal kesadaran wajib pajak. Untuk kasus Thailand, beberapa segmen bisnis konvensional saja petugas pajak kerap kesulitan dalam menarik tagihan pajak.

"Petugas kami mengalami kesulitan menjangkau tempat hiburan malam atau perdagangan informal di pasar karena cepatnya waktu penjualan. Kita kadang memerlukan bantuan polisi untuk menarik pajak, " tutupnya. (Amu)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini