BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand tengah menjajaki aturan untuk menjaring pajak dari transaksi daring lintas negara. Namun, aturan domestik saja tidak cukup sebagai payung hukum dalam penerapan pajak transaksi bisnis daring khususnya bisnis lintas negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Irjen Kementerian Keuangan Thailand Lavaron Saengsanit dalam sesi wawancara Senin, (27/11). Menurutnya, dibutuhkan setidaknya perjanjian dengan negara lain agar aturan pajak bisnis daring internasional dapat berjalan efektif.
"Sebelum menerapkan pajak transaksi online, diskusi harus diadakan pada tingkat internasional untuk memutuskan pada bagian mana sebuah transaksi dapat dikenakan pajak," katanya dilansir Bangkokpost.com, Senin (27/11).
Dia juga menambahkan, bahkan di negara sebesar Amerika Serikat saja hingga saat ini belum bisa mengumpulkan pajak dari transaksi bisnis di situs online..
Sebagai langkah untuk menerapkan pajak di dunia maya, saat ini Negeri Gajah Putih itu tengah menyusun rancangan undang-undang untuk menarik pajak dari transaksi perdagangan digital.
Rancangan undang-undang ini disiapkan untuk memastikan kesiapan kerangka hukum dalam negeri saat perjanjian dengan skala global sudah diteken terkait pungutan pajak dari transaksi online.
Pembahasan rancangan undang-undang pajak daring tidak lepas dari dua isu sentral yang kini ramai sedang dibahas publik Thailand. Kedua isu pajak itu adalah persoalan pajak berganda dan apakah perusahaan yang tidak punya kantor perwakilan di Thailand dapat dikenakan pajak.
Lavaron juga mejabarkan bahwa salah satu tantangan utama dalam realiasasi pajak adalah soal kesadaran wajib pajak. Untuk kasus Thailand, beberapa segmen bisnis konvensional saja petugas pajak kerap kesulitan dalam menarik tagihan pajak.
"Petugas kami mengalami kesulitan menjangkau tempat hiburan malam atau perdagangan informal di pasar karena cepatnya waktu penjualan. Kita kadang memerlukan bantuan polisi untuk menarik pajak, " tutupnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.