Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani. (Foto: Hipmi)
JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu mengubah aturan mekanisme alokasi dan ikatan dinas bagi lulusan diploma bidang keuangan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN melalui PMK No.226/2020. Alumni menyambut baik perubahan kewajiban penggantian biaya pendidikan dan ganti rugi.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan PMK No.226/2020 merupakan bentuk perbaikan kebijakan dari otoritas fiskal.
Menurutnya, aturan itu tidak membebani peserta didik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS. Skema tersebut tidak berlaku di masa lalu. Pasalnya, lulusan yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS harus membayar biaya pendidikan dan ganti rugi.
"Ini kabar baik menurut saya. Dengan tidak adanya ganti rugi yang harus dibayarkan, buat adik-adik lulusan baru tentunya akan meringankan langkah mereka untuk berkarya di luar birokrasi karena tidak terbebani untuk membayar ganti rugi sebagaimana lazimnya dahulu," katanya Rabu (13/1/2021).
Jebolan Diploma III Sekolah Tinggi Akuntansi Negara 2002 ini menuturkan masih banyak opsi yang bisa dilakukan lulusan meskipun tidak masuk kriteria menjadi CPNS.
Terlepas dari syarat dan alasan yang ditentukan oleh otoritas fiskal agar para lulusan PKN STAN bisa berkarier di birokrasi, perubahan regulasi ini tidak makin memberatkan lulusan STAN yang tidak lolos dengan membayar pengganti biaya pendidikan dan ganti rugi.
Dengan modal ijazah PKN STAN, alumni masih mempunyai kesempatan berkarya di luar pemerintahan. Selain itu, alumni juga dapat meneruskan pendidikan yang lebih tinggi karena tetap mengantongi ijazah dan transkrip nilai dari PKN STAN.
"Dengan demikian, mereka dapat meneruskan pendidikan atau melamar pekerjaan dengan ijazah terakhir yang didapat dari PKN STAN. Beda dengan kami dahulu," terangnya.
Ajib lantas menceritakan pengalaman di masa lalu di mana tidak banyak pilihan bagi lulusan PKN STAN baik yang sudah lolos CPNS dan mengantongi ikatan dinas maupun tidak lolos kriteria CPNS.
Dua situasi yang berbeda tersebut wajib membayar biaya pengganti pendidikan dan ganti rugi jika ingin bekerja di luar pemerintahan dan mendapatkan ijazah PKN STAN.
"Dulu pilihannya dua, keluar dengan membayar sesuai aturan kemudian mendapatkan ijazah kembali atau nekad keluar dengan resiko diberhentikan tidak dengan hormat [untuk CPNS ikatan dinas] dan tidak memperoleh ijazah," imbuhnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan memerinci skema ganti rugi bagi lulusan program diploma I, III, dan IV Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN melalui PMK 226/2020.
Dalam beleid yang menjadi perubahan atas PMK 184/2018 ini, otoritas menambahkan Pasal 17A. Sesuai ketentuan dalam tersebut, lulusan program diploma I, III, dan IV yang tidak diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibebaskan dari ganti rugi dan penggantian biaya pendidikan.
Lulusan program diploma I, III, dan IV PKN STAN dibebaskan dari penggantian biaya pendidikan dan ganti rugi serta berhak mendapatkan ijazah, transkrip nilai, dan dokumen PKN STAN lainnya bila tidak memenuhi persyaratan diangkat sebagai CPNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lulusan program diploma I, III, dan IV PKN STAN juga bisa dibebaskan dari penggantian biaya pendidikan dan ganti rugi bila tidak diangkat sebagai CPNS karena alasan yang sah yang ditetapkan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Keuangan berdasarkan pertimbangan PKN STAN.
Alasan sah yang dimaksud meliputi perubahan peraturan atau kebijakan di tingkat nasional, perubahan arah kebijakan Kementerian Keuangan terkait dengan kebutuhan SDM, atau akibat kondisi tertentu dari lulusan yang menyebabkan lukusan tidak memenuhi persyaratan sebagai CPNS. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.