PMK 226/2020

Atur Alokasi Lulusan PKN STAN, Begini Penjelasan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Januari 2021 | 10:00 WIB
Atur Alokasi Lulusan PKN STAN, Begini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan fleksibilitas pengalokasikan lulusan PKN STAN pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226/2020 diperlukan untuk menyesuaikan alokasi SDM pengelola keuangan dengan dinamika organisasi.

Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan pengalokasian lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV PKN STAN nantinya akan tetap memperhatikan dinamika kebutuhan SDM pada seluruh instansi.

"Kebutuhan SDM bersifat dinamis terutama setelah adanya new normal, termasuk pemanfaatan teknologi dan informasi dalam proses pekerjaan," katanya, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Semua instansi, baik Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga selain Kementerian Keuangan, dan pemda memperhatikan dinamika dan perkembangan kebutuhan SDM dalam mengalokasikan lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV PKN STAN ke lembaga tertentu.

Dalam PMK No. 226/2020 menegaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menjadi dasar dalam pengalokasian, penyerahan, dan penyampaian alokasi lulusan program diploma I, II, dan IV.

Selain itu, Sekjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga berkewajiban untuk menyampaikan alokasi dan lulusan program diploma I, II, dan IV kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di luar Kemenkeu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelum diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS PKN STAN, lulusan program diploma I, II, dan IV harus menandatangani perjanjian ikatan dinas, melengkapi berkas yang disyaratkan, dan melaksanakan ikatan dinas di Kemenkeu.

Bila terdapat kebutuhan organisasi, Kemenkeu dapat mengusulkan perubahan perjanjian ikatan dinas. Perubahan tersebut nantinya dirancang berdasarkan kesepakatan antara lulusan, orang tua atau wali lulusan, dan sekretaris unit eselon I tempat lulusan ditempatkan.

Seperti diketahui, kebutuhan SDM Kemenkeu per 2020 hingga 2024 mendatang akan terus menurun sejalan dengan arahan Sri Mulyani yang telah menerapkan kebijakan minus growth terhitung sejak 2020.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada 2024, Kemenkeu memproyeksikan jumlah karyawan mencapai 75.263 ASN, atau lebih kecil dari jumlah ASN per 2020 sebanyak 80.926 ASN sebagaimana tertuang dalam catatan Renstra Kemenkeu.

Kemenkeu juga telah menandatangani nota kesepahaman bersama 54 kementerian dan lembaga serta pemda untuk mendukung penempatan lulusan PKN STAN di luar Kemenkeu.

Pada 2020, sebanyak 1.014 dari total 2.447 lulusan PKN STAN yang diwisuda dialokasikan ke kementerian/lembaga dan pemda. Sebanyak 674 lulusan dialokasikan ke 41 kementerian selain Kemenkeu dan pemda mendapatkan sebanyak 367 lulusan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak