PMK 226/2020

Perubahan Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan STAN Kini Dimungkinkan

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Januari 2021 | 11:09 WIB
Perubahan Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan STAN Kini Dimungkinkan

Tampilan awal salinan PMK 226/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) kini memiliki kewenangan untuk mengusulkan perubahan perjanjian ikatan dinas lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV PKN STAN.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226/2020 menyebutkan perubahan perjanjian ikatan dinas dapat dilakukan bila terdapat kebutuhan atau dinamika organisasi. Klausul tersebut tidak ada dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK No. 184/2018.

"Perubahan perjanjian ikatan dinas ... dilakukan berdasarkan kesepakatan antarpara pihak dalam perjanjian ikatan dinas," bunyi Pasal 14 ayat (5) PMK No. 226/2020, dikutip Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, penandatanganan perjanjian ikatan dinas merupakan salah satu syarat yang dipenuhi oleh lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV PKN STAN sebelum diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS PKN STAN.

Penandatanganan perjanjian ikatan dinas dilaksanakan oleh lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV PKN STAN, orang tua atau wali dari lulusan, dan sekretaris unit eselon I untuk dan atas nama Kementerian Keuangan sesuai dengan penempatan lulusan.

Bila terdapat perubahan perjanjian ikatan dinas, perubahan tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan antara lulusan, orang tua atau wali dari lulus, dan sekretaris unit eselon I terkait.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan merevisi PMK No. 184/2018 melalui PMK No. 226/2020 guna menyesuaikan regulasi dengan perubahan kebijakan organisasi dan pemenuhan kebutuhan SDM di Kementerian Keuangan.

"Perlu dilakukan penyesuaian ketentuan alokasi, ikatan dinas, ganti rugi bagi lulusan program diploma bidang keuangan negara PKN STAN, dan ganti rugi untuk PNS lulusan PKN STAN," bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 226/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya